Pasal 1
(1) Loka Veteriner Jayapura yang selanjutnya disebut Loka Veteriner Jayapura adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang peternakan dan kesehatan hewan yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Kesehatan Hewan.
(2) Loka Veteriner Jayapura dipimpin oleh seorang Kepala.