Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 03 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mekanisme pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian mengacu pada mekanisme pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Mekanisme penyaluran Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda