Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 03 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2025
Teks Saat Ini
(1) Mekanisme pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian mengacu pada mekanisme pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Mekanisme penyaluran Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
