Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 03 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2025
Teks Saat Ini
(1) Dinas bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan operasional pengujian penyakit hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, kegiatan layanan operasional Puskeswan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, kegiatan layanan Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dan kegiatan biaya operasional Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. dinas daerah provinsi yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan, untuk kegiatan operasional pengujian penyakit hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
b. dinas daerah kabupaten/kota yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan, untuk kegiatan layanan operasional Puskeswan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
c. dinas daerah kabupaten/kota yang membidangi penyuluhan pertanian, untuk kegiatan layanan Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; dan
d. dinas daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota yang membidangi penyuluhan pertanian, untuk kegiatan biaya operasional Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Koreksi Anda
