Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 03 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pagu alokasi anggaran Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota untuk pelaksanaan kegiatan operasional pengujian penyakit hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, kegiatan layanan operasional Puskeswan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, kegiatan layanan Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dan kegiatan biaya operasional Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda