Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 03 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2025
Teks Saat Ini
Mekanisme pelaksanaan kegiatan operasional pengujian penyakit hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, kegiatan layanan operasional Puskeswan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, kegiatan layanan Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dan kegiatan biaya operasional Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
