Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 03 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya operasional Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri atas: a. insentif Penyuluh Pertanian aparatur sipil negara dan THL-TBPP; b. honor THL-TBPP; dan c. iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian pada badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan.
Koreksi Anda