Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 03 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Layanan Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c terdiri atas: a. layanan operasional BPP terdiri atas: 1. pengumpulan dan pengelolaan data informasi; 2. koordinasi dan penyusunan rencana kerja; 3. supervisi gerakan pembangunan pertanian; 4. klinik konsultasi agribisnis; dan 5. temu usaha; b. SL Tematik terdiri atas: 1. sosialisasi; 2. rembug tani; 3. kursus tani; 4. farm field day (FFD); dan 5. pengawalan dan pendampingan; dan c. magang usaha tani bagi petani di P4S terdiri atas: 1. perlengkapan peserta; 2. konsumsi; 3. dukungan administrasi; dan 4. perjalanan peserta.
Koreksi Anda