Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 03 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2025
Teks Saat Ini
Layanan Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. layanan operasional BPP terdiri atas:
1. pengumpulan dan pengelolaan data informasi;
2. koordinasi dan penyusunan rencana kerja;
3. supervisi gerakan pembangunan pertanian;
4. klinik konsultasi agribisnis; dan
5. temu usaha;
b. SL Tematik terdiri atas:
1. sosialisasi;
2. rembug tani;
3. kursus tani;
4. farm field day (FFD); dan
5. pengawalan dan pendampingan; dan
c. magang usaha tani bagi petani di P4S terdiri atas:
1. perlengkapan peserta;
2. konsumsi;
3. dukungan administrasi; dan
4. perjalanan peserta.
Koreksi Anda
