Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 03 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2025
Teks Saat Ini
Layanan operasional Puskeswan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. obat hewan;
b. bahan pendukung pengobatan;
c. operasional pelaporan iSIKHNAS;
d. operasional pelayanan kesehatan hewan;
e. koordinasi;
f. surveilans;
g. pengambilan, pengiriman, dan pengujian sampel ke laboratorium; dan
h. bimbingan teknis/pelatihan terkait kesehatan hewan.
Koreksi Anda
