Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 03 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2025
Teks Saat Ini
Operasional Pengujian Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. proses akreditasi;
b. bahan pengujian dan bahan habis pakai;
c. operasional laboratorium; dan
d. surveilans tindak lanjut kasus.
Koreksi Anda
