Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 03 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Operasional Pengujian Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. proses akreditasi; b. bahan pengujian dan bahan habis pakai; c. operasional laboratorium; dan d. surveilans tindak lanjut kasus.
Koreksi Anda