Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 03 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur, bupati/wali kota melakukan pembinaan teknis kepada pelaksana kegiatan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian melalui dinas yang membidangi pertanian. (2) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan pembinaan terkait pengelolaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian dapat berkonsultasi dengan unit kerja eselon 1 terkait di Kementerian Pertanian.
Koreksi Anda