Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 03 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan realisasi penyerapan dana dan realisasi penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan verifikasi oleh Badan PPSDMP dan/atau Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memastikan ketepatan: a. sasaran penerima manfaat; b. jumlah dana; c. waktu penyaluran; d. penggunaan dana; e. pertanggungjawaban; f. kebermanfaatan; dan g. dokumen/data dukung yang dilampirkan.
Koreksi Anda