Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 03 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2025
Teks Saat Ini
(1) Laporan realisasi penyerapan dana dan realisasi penggunaan dana operasional pengujian penyakit hewan, layanan operasional Puskeswan, layanan Penyuluh Pertanian dan biaya operasional Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 wajib disampaikan oleh Dinas melalui aplikasi emonev DAK Nonfisik Kementerian Pertanian yang dapat diakses pada laman https://emonev.pertanian.go.id dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada dokumen rencana penggunaan dana/revisi rencana penggunaan dana yang telah diinput dan disetujui dalam aplikasi Sistem Informasi KRISNA.
(3) Khusus kegiatan biaya operasional Penyuluh Pertanian mengacu pada rekapitulasi dan rekonsiliasi penetapan rencana penggunaan biaya operasional Penyuluh Pertanian beserta perubahannya yang diterbitkan oleh Badan PPSDMP.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berbagi pakai data dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
(5) Dalam hal aplikasi emonev DAK Nonfisik mengalami gangguan, pelaporan dapat dilakukan menggunakan sistem informasi yang akan ditentukan dan diinformasikan lebih lanjut melalui surat edaran resmi oleh Kementerian Pertanian.
Koreksi Anda
