Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 03 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 disampaikan oleh Dinas kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Perencanaan Kementerian Pertanian. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat pada: a. minggu kedua bulan Juli tahun anggaran berjalan, untuk laporan semester 1 (satu); b. minggu kedua bulan Desember tahun anggaran berjalan, untuk laporan semester 2 (dua); dan c. minggu kedua bulan Januari tahun anggaran berikutnya, untuk laporan tahunan.
Koreksi Anda