Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 03 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dinas yang telah mendapatkan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian wajib membuat laporan realisasi penyerapan dana dan realisasi penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian. (2) Laporan realisasi penyerapan dana dan realisasi penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan verifikasi oleh perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. laporan semesteran, disampaikan 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan; dan b. laporan tahunan, disampaikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Laporan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling sedikit memuat informasi: a. volume kegiatan operasional pengujian penyakit hewan, layanan operasional Puskeswan, layanan Penyuluh Pertanian, dan/atau biaya operasional Penyuluh Pertanian; b. hasil kegiatan per bulan operasional pengujian penyakit hewan, layanan operasional Puskeswan, layanan Penyuluh Pertanian, dan/atau biaya operasional Penyuluh Pertanian; c. capaian indikator kinerja dari masing-masing kegiatan; dan d. permasalahan, hambatan, dan saran tindak lanjut. (5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b memuat informasi yang terdiri atas: a. laporan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk periode berjalan; b. pelaksanaan kegiatan operasional pengujian penyakit hewan, layanan operasional Puskeswan, layanan Penyuluh Pertanian, dan/atau biaya operasional Penyuluh Pertanian; dan c. permasalahan, hambatan, dan saran tindak lanjut.
Koreksi Anda