Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 03 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka persiapan teknis penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Dinas menyusun RPD melalui aplikasi Sistem Informasi KRISNA. (2) RPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. menu dan rincian kegiatan; b. lokasi kegiatan; c. target keluaran (output) kegiatan; dan d. kebutuhan dana kegiatan. (3) Penyusunan RPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Dinas dan berkoordinasi dengan perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan Kementerian Pertanian. (4) RPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan format 1. (5) Dalam rangka persiapan teknis penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), RPD disusun dengan tahapan: a. rencana penggunaan dana biaya operasional penyuluh pertanian diusulkan secara tertulis kepada Kementerian Pertanian oleh dinas kabupaten/kota atau dinas provinsi; b. dinas kabupaten/kota dalam mengusulkan rencana penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada huruf a disampaikan melalui dinas provinsi; c. dinas provinsi sebagaimana dimaksud pada huruf b melakukan verifikasi dan validasi terhadap usulan rencana penggunaan dana dari dinas kabupaten/kota dan usulan rencana penggunaan dana dari dinas provinsi; d. hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada huruf c ditetapkan oleh dinas provinsi dan disampaikan kepada Kementerian Pertanian melalui Badan PPSDMP; e. Badan PPSDMP melakukan rekapitulasi dan rekonsiliasi data penetapan rencana penggunaan dana yang disampaikan provinsi; dan f. data penetapan rencana penggunaan dana sebagaimana dimaksud huruf e disampaikan kepada Kementerian Keuangan melalui Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian. (6) RPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dengan melampirkan: a. untuk operasional pengujian penyakit hewan: 1. penetapan petugas penanggung jawab pada Laboratorium Kesehatan Hewan, sesuai dengan format 2; 2. penetapan petugas penguji penyakit hewan pada Laboratorium Kesehatan Hewan, sesuai dengan format 3; dan 3. data pelaporan dan data pengujian penyakit hewan, sesuai dengan format 4. b. untuk layanan operasional Puskeswan: 1. penetapan petugas Puskeswan lingkup kabupaten/kota, sesuai dengan format 5; 2. penetapan petugas pelapor iSIKHNAS lingkup kabupaten/kota, sesuai dengan format 6; dan 3. data pelaporan kasus dan perkembangan kasus penyakit hewan serta data pengobatan sesuai dengan format 7. c. untuk layanan penyuluh pertanian: 1. penetapan CPCL penerima layanan operasional BPP, sesuai dengan format 8; 2. penetapan CPCL kegiatan SL Tematik, sesuai dengan format 9; dan 3. penetapan CPCL kegiatan magang usaha tani bagi petani di P4S, sesuai dengan format 10. (7) Rencana penggunaan dana untuk kegiatan biaya operasional penyuluh pertanian sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) disertai dengan melampirkan penetapan Penyuluh Pertanian penerima biaya operasional Penyuluh Pertanian sesuai format 11. (8) Format 1 sebagaimana dimaksud pada ayat 4, format 2 sampai dengan format 4 sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a angka 1 sampai dengan angka 3, format 5 sampai dengan format 7 sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b angka 1 sampai dengan angka 3, format 8 sampai dengan format 10 sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c angka 1 sampai dengan angka 3, dan format 11 sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda