Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 03 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2025 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, Œ ANDI AMRAN SULAIMAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 03 TAHUN 2025 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2025 FORMAT DOKUMEN RENCANA PENGGUNAAN DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN Nomor Format Judul Dokumen Format 1 Rencana Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Format 2 Penetapan Petugas Penanggungjawab Laboratorium Format 3 Penetapan Petugas Penguji Laboratorium Kesehatan Hewan Format 4 Data Pelaporan dan Data Pengujian Penyakit Hewan Format 5 Penetapan Petugas Pusat Kesehatan Hewan Lingkup Kabupaten/Kota Format 6 Penetapan Petugas Pelapor iSIKHNAS Lingkup Kabupaten/Kota Format 7 Data Pelaporan Kasus dan Perkembangan Kasus Penyakit Hewan serta Data Pengobatan Format 8 Penetapan Balai Penyuluh Pertanian Penerima Kegiatan Layanan Operasional BPP Format 9 Penetapan Lokasi Pelaksanaan Kegiatan Sekolah Lapang Tematik Format 10 Penetapan Calon Penerima dan Calon Lokasi Kegiatan Magang Usaha Tani Petani di P4S Format 11 Penetapan Penyuluh Pertanian Penerima Biaya Operasional Penyuluh Pertanian Format 12 Format Laporan Kegiatan Penyuluh Pertanian MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ANDI AMRAN SULAIMAN Format 1 RENCANA PENGGUNAAN DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2025 Volume Satuan Harga Satuan (Rp) (2) (3) (4) (5) (6) (7) A. 150.000.000 1. Paket 20.000.000 2. Paket 110.000.000 3. Paket 8.000.000 4. Surveilans Tindak Lanjut Kasus Paket 12.000.000 B 194.400.000 1 Paket 50.000.000 2 Paket 8.500.000 3 OB 2.400.000 4 OK 102.000.000 5 OK 5.100.000 6 OK 3.400.000 7 Tahun 3.000.000 8 OP 20.000.000 C 1 Layanan Operasional BPP 40.000.000 a Pengumpulan dan pengelolaan data informasi Paket 13.820.000 b Koordinasi dan penyusunan rencana kerja Paket 4.860.000 c Paket 6.000.000 d Paket 4.400.000 e Paket 10.920.000 2 Sekolah Lapang Tematik 100.000.000 a Sosialisasi Paket 15.600.000 b Rembug Tani Paket 15.600.000 c Kursus Tani Paket 48.000.000 d Farm Field Day Paket 15.600.000 e Pengawalan dan Pendampingan Paket 5.200.000 3 356.715.000 a Paket 7.100.000 b Paket 198.000.000 c Paket 2.215.000 d Paket 149.400.000 A. 72.966.000 1 16.260.000 a OB 4.560.000 b OB 5.700.000 c OB 6.000.000 2 56.400.000 a OB 14.400.000 b OB 18.000.000 c OB 24.000.000 3 OB 306.000 Layanan Penyuluhan dan Pertanian Biaya Operasional Penyuluhan Pertanian Wilayah barat ( 12 OB x 380.000) Wilayah Tengah (12 OB x 475.000) Wilayah Timur (12 OB x 500.000) Koordinasi Surveilans Pengambilan, Pengiriman dan Pengujian Sampel ke Laboratorium Bimtek/Pelatihan terkait Kesehatan Hewan Operasional Pusat Kesehatan Hewan Obat Hewan Bahan Pendukung Pengobatan Operasional Pelaporan iSIKHNAS Operasional Pelayanan Kesehatan Hewan Iuran BPJS (12 OB x 25.500) Supervisi Gerakan Pembangunan Pertanian Klinik Konsultasi Agribisnis Temu Usaha Magang Usaha Tani bagi Petani di P4S Perlengkapan peserta Konsumsi (3 bulan) Dukungan Administrasi Perjalanan Peserta DIII (12 OB x 1.500.000) DIV/S1 (12 OB x 2.000.000) 2. Bantuan Operasional Penyuluhan Pertanian Insentif Penyuluh Pertanian ASN dan THL-TBPP Honorarium THL - TBPP SLTA (12 OB x 1.200.000) Operasional Pengujian Penyakit Hewan Proses Akreditasi Bahan Pengujian dan Bahan Habis pakai Operasional Laboratorium Uraian Kegiatan 1. Pertanian Penerima/Lokasi Kegiatan Metode Pengadaan Rincian Perhitungan Jumlah (Rp) (1) … (tempat), … (tanggal) Mengetahui, Kepala … (PD teknis) … (tanda tangan dan stempel) … (nama) NIP … Format 2 KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI … NOMOR … TENTANG PENETAPAN PETUGAS PENANGGUNGJAWAB LABORATORIUM TAHUN 2025 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang : a. … ; b. … ; Mengingat : 1. … ; 2. … ; 3. … ; Memperhatikan : Daftar Penggunaan Anggaran ... Tahun Anggaran ... . MEMUTUSKAN: MENETAPKAN : KESATU : MENETAPKAN Petugas Penanggungjawab Laboratorium … Tahun 2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. KEDUA : Petugas sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU mempunyai tugas: a. ………………..; b. ……………….. KETIGA : Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, petugas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bertanggung jawab dan menyampaikan laporan kepada Gubernur KEEMPAT : Biaya yang diperlukan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada DPA ... Provinsi ... Tahun Anggaran 2025. KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di … pada tanggal … GUBERNUR...PROVINSI…, … (tanda tangan dan - 16 -temple) … (nama) NIP … Salinan Keputusan ini disampaikan Kepada Yth.: 1. ……. 2. Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi … ; 3. Yang bersangkutan. LAMPIRAN KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI... NOMOR ... TENTANG PENETAPAN PENANGGUNGJAWAB LABORATORIUM TAHUN 2025 PETUGAS PENANGGUNGJAWAB NO PROVINSI NAMA LABORATORIUM IDENTITAS PETUGAS NAMA ALAMAT NIK NO. HP 1 2 …. dst GUBERNUR PROVINSI ... ... (tanda tangan dan stempel) … (nama) NIP … Format 3 KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI ... NOMOR … TENTANG PENETAPAN PETUGAS PENGUJI LABORATORIUM KESEHATAN HEWAN … TAHUN 2025 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI …, Menimbang : a. … ; b. … ; Mengingat : 1. … ; 2. … ; 3. … ; Memperhatikan: Daftar Penggunaan Anggaran ... Tahun Anggaran 2025 MEMUTUSKAN: MENETAPKAN : KESATU : MENETAPKAN Petugas penguji laboratorium kesehatan hewan Provinsi … Tahun 2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. KEDUA : Petugas sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU mempunyai tugas: ……… KETIGA : Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, Petugas penguji sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berkoordinasi dengan penanggungjawab laboratorium Kesehatan hewan. KEEMPAT : Biaya yang diperlukan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada DPA ... Provinsi... Tahun Anggaran 2025. KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di … pada tanggal … GUBERNUR PROVINSI ..., ... (tanda tangan dan stempel) … (nama) NIP … Salinan Keputusan ini disampaikan Kepada Yth.: 1. Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi … ; 2. Yang bersangkutan. LAMPIRAN KEPUTUSAN GUBERNUR RPROVINSI ... NOMOR ... TENTANG PENETAPAN PETUGAS PENGUJI LABORATORIUM KESEHATAN HEWAN PROVINSI … TAHUN 2025 PETUGAS PENGUJI LABORATORIUM LABORATORIUM KESEHATAN HEWAN TAHUN 2025 NO PROVINSI NAMA LABORATORIUM IDENTITAS PETUGAS NAMA ALAMAT NIK NO. HP 1 2 …. dst GUBERNUR PROVINSI ... ... (tanda tangan dan stempel) … (nama) NIP … Format 4 DATA PELAPORAN DAN DATA PENGUJIAN PENYAKIT HEWAN No. No. epi Tanggal No. epi Nama spesimen Kelompok pengguna jasa Provinsi Kabupaten/ Kota Kecamata n Desa Nama uji Interpretasi uji Tindak lanjut hasil uji (ya/tidak) Hasil tindak lanjut 1 2 3 4 5 dst Format 5 KEPUTUSAN KEPALA DINAS … KABUPATEN/KOTA … NOMOR … TENTANG PENETAPAN PETUGAS PUSAT KESEHATAN HEWAN LINGKUP KABUPATEN/KOTA … TAHUN 2025 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DINAS … KABUPATEN/KOTA ... , Menimbang : a. … ; b. … ; Mengingat : 1. … ; 2. … ; 3. … ; Memperhatikan : Daftar Penggunaan Anggaran ... Tahun Anggaran ... . MEMUTUSKAN: MENETAPKAN : KESATU : MENETAPKAN Petugas Pusat Kesehatan Hewan Lingkup Kabupaten … Tahun 2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. KEDUA : Petugas sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU mempunyai tugas: 1. melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan hewan di Puskeswan; 2. melakukan kegiatan pengobatan penyakit hewan menular strategis; 3. melakukan kegiatan koordinasi; 4. melakukan kegiatan surveilans dan mengirimkan sampel ke laboratorium Veteriner; dan 5. melakukan kegiatan pelaporan kegiatan pelayanan kesehatan hewan melalui iSIKHNAS. KETIGA : Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, petugas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bertanggung jawab dan menyampaikan laporan kepada Kepala Dinas … Kabupaten/Kota … . KEEMPAT : Biaya yang diperlukan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada DPA ... Kabupaten/Kota ... Tahun Anggaran 2025. KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di … pada tanggal … KEPALA DINAS ... KABUPATEN/KOTA ..., ... (tanda tangan dan stempel) … (nama) NIP … Salinan Keputusan ini disampaikan Kepada Yth.: 1. Bupati/Walikota ... ; 2. Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten/Kota … ; 3. Yang bersangkutan. LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DINAS… KABUPATEN... NOMOR ... TENTANG PENETAPAN PETUGAS PELAYANAN KESEHATAN HEWAN LINGKUP KABUPATEN/KOTA … TAHUN 2025 PETUGAS PELAYANAN KESEHATAN HEWAN LINGKUP KABUPATEN/KOTA … TAHUN 2025 NO PROVINSI KABUPATEN/ KOTA NAMA PUSKESWAN IDENTITAS PETUGAS PELAYANAN KESEHATAN HEWAN NAMA ALAMAT NIK NO. HP 1 2 dst KEPALA DINAS … KABUPATEN/KOTA ... ... (tanda tangan dan stempel) … (nama) NIP … Format 6 KEPUTUSAN KEPALA DINAS … KABUPATEN/KOTA ... NOMOR … TENTANG PENETAPAN PETUGAS PELAPOR iSIKHNAS LINGKUP KABUPATEN/KOTA … TAHUN 2025 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DINAS … KABUPATEN/KOTA …, Menimbang : a. … ; b. … ; Mengingat : 1. … ; 2. … ; 3. … ; Memperhatikan: Daftar Penggunaan Anggaran ... Tahun Anggaran 2025 MEMUTUSKAN: MENETAPKAN : KESATU : MENETAPKAN Petugas Pelapor iSIKHNAS Lingkup Kabupaten/Kota … Tahun 2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. KEDUA : Petugas sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU mempunyai tugas: 1. melakukan pemutakhiran data infrastruktur, sumber daya manusia puskeswan dan cakupan wilayah kerja melalui sistem informasi kesehatan hewan nasional (iSIKHNAS); 2. melakukan pelaporan kegiatan pelayanan kesehatan hewan melalui iSIKHNAS; 3. melakukan rekapitulasi data pelayanan kesehatan hewan setiap bulan. 4. menyampaikan laporan kepada Kepala Dinas … Kabupaten/Kota … sebagai salah satu bentuk indikator kinerja setiap minggu. KETIGA : Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, Petugas Pelapor iSIKHNAS sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berkoordinasi dengan petugas pelayanan Kesehatan hewan. KEEMPAT : Memberikan paket data kepada Petugas pelapor iSIKHNAS untuk pengelolaan data Pelayanan Puskeswan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU senilai Rp100.000,-(seratus ribu rupiah) setiap bulan selama 12 bulan. KELIMA : Biaya yang diperlukan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada DPA ... Kabupaten/Kota ... Tahun Anggaran 2025. KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di … pada tanggal … KEPALA DINAS ... KABUPATEN/KOTA ..., ... (tanda tangan dan stempel) … (nama) NIP … Salinan Keputusan ini disampaikan Kepada Yth.: 1. Bupati/Walikota ... ; 2. Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten/Kota … ; 3. Yang bersangkutan. LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DINAS … KABUPATEN/KOTA ... NOMOR ... TENTANG PENETAPAN PETUGAS PELAPOR iSIKHNAS LINGKUP KABUPATEN/KOTA … TAHUN 2025 PETUGAS PELAPOR iSIKHNAS LINGKUP KABUPATEN/KOTA … TAHUN 2025 NO PROVINSI KABUPATEN/ KOTA NAMA PUSKESWAN IDENTITAS PETUGAS PELAPOR iSIKHNAS NAMA ALAMAT NIK NO. HP 1 2 …. dst KEPALA DINAS ... KABUPATEN/KOTA ... ... (tanda tangan dan stempel) … (nama) NIP … Format 7 DATA PELAPORAN KASUS DAN PERKEMBANGAN KASUS PENYAKIT HEWAN No ID Kasus Tanggal laporan Pelapor Nama Puskeswan Lokasi Spesies Diagnosa Banding Perkembangan Kasus Jumlah (ekor) 1 2 3 4 5 Dst DATA PENGOBATAN No Tanggal Kasus ID Kasus Petugas Nama Puskeswan Lokasi Dosis Obat Hewan Tanda/ Sindrom Diagnosa Banding Jumlah (ekor) 1 2 3 4 5 dst Format 8 KEPUTUSAN KEPALA DINAS KABUPATEN/KOTA NOMOR … TENTANG PENETAPAN BALAI PENYULUHAN PERTANIAN PENERIMA KEGIATAN LAYANAN OPERASIONAL BPP DAK NONFISIK TAHUN ANGGARAN 2025 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DINAS … KABUPATEN/KOTA … Menimbang : a. …; b. …; Mengingat : 1. …; 2. …; 3. …; Memperhatikan : Dokumen Pelaksanaan Anggan (DPA) – Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) … Tahun Anggaran … MENETAPKAN : KESATU : MENETAPKAN BPP Pelaksana Kegiatan Layanan Operasional BPP di Kabupaten/Kota … Tahun … sesuai dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini KEDUA : Kegiatan Layanan Operasional BPP yaitu dalam mendukung penguatan tugas, fungsi dan peran BPP dengan memanfaatkan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) KETIGA : Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, BPP sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berkoordinasi dengan petugas teknis dan/atau fungsional pertanian lainnya serta Dinas teknis yang menangani bidang pertanian di Kabupaten/Kota … KEEMPAT : Dinas daerah Kabupaten/Kota yang membidangi Penyuluhan Pertanian melakukan pengawalan, pembinaan, pendampingan, pemantauan, evaluasi, serta pelaporan pada kegiatan Layanan Operasional BPP baik secara administratif meliputi aspek keuangan dan teknis KELIMA : Menyelenggarakan kegiatan Layanan Operasional BPP sebagaimana dalam Diktum KEDUA sebesar Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) per BPP KEENAM : Biaya yang diperlukan akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada DPA-SKPD Dinas … Kabupaten/Kota … Tahun Anggaran … KETUJUH : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di … Pada Tanggal … KEPALA DINAS … Kabupaten/Kota … … (tanda tangan dan stempel) … (nama) NIP … Salinan Keputusan ini disampaikan Kepada Yth: 1. Bupati/Walikota … 2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; 3. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) …; 4. Yang bersangkutan; dan 5. Arsip. LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DINAS … KABUPATEN/KOTA … NOMOR … TENTANG PENETAPAN BALAI PENYULUHAN PERTANIAN PENERIMA BANTUAN KEGIATAN LAYANAN OPERASIONAL BPP DAK NONFISIK TAHUN ANGGARAN 2025 DAFTAR NAMA BPP PELAKSANA KEGIATAN LAYANAN OPERASIONAL BPP DI KABUPATEN/KOTA … PROV … TAHUN 2025 No Nama BPP Nama Koordinator/Pimpinan BPP Jumlah Penyuluh (Orang) Anggaran (Rp) (1) (2) (3) (4) (5) 1 2 3 KEPALA DINAS … KABUPATEN KOTA … … (tanda tangan dan stemple) … (nama) NIP … Format 9 KEPUTUSAN KEPALA DINAS KABUPATEN/KOTA NOMOR … TENTANG PENETAPAN LOKASI PELAKSANAAN KEGIATAN SEKOLAH LAPANG TEMATIK MELALUI DAK NONFISIK TAHUN ANGGARAN 2025 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DINAS … KABUPATEN/KOTA … Menimbang : c. …; d. …; Mengingat : 4. …; 5. …; 6. …; Memperhatikan : Dokumen Pelaksanaan Anggan (DPA) – Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) … Tahun Anggaran … MEMUTUSKAN MENETAPKAN : KESATU : MENETAPKAN lokasi pelaksana kegiatan Sekolah Lapang Tematik di Kabupaten/Kota … Tahun … sesuai dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini KEDUA : Dinas daerah Kabupaten/Kota yang membidangi penyuluhan pertanian bekerjasama dengan BPP di Lokasi kecamatan pelaksana kegiatan Sekolah Lapang Tematik mempunyai tugas: a. Melakukan Sosialisasi Rembug Tani; b. Menyiapkan bahan pembelajaran; c. Melaksanakan kegiatan Sekolah Lapang Tematik Pertanian melalui Kursus Tani (teori dan praktek); d. Melakukan Pengawalan dan Pendampingan secara rutin di Lokasi Sekolah Lapang (Laboratorium Lapangan); e. Melakukan Temu Lapang Tani/Farm Field Day (FFD); dan f. Melakukan pendampingan, pengawalan, pengamatan, pemantauan dan membuat laporan perkembangan pelaksanaan Sekolah Lapang Tematik Pertanian. KETIGA : Dinas yang membidangi Penyuluhan Pertanian di Kabupaten/Kota melakukan pengawalan, pembinaan, pendampingan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan pada setiap tahapan kegiatan secara berkala melalui kunjungan langsung ke lokasi pelaksanaan Sekolah Lapang maupun secara administratif meliputi aspek keuangan dan teknis. KEEMPAT : Dinas daerah Kabupaten/Kota yang membidangi Penyuluhan Pertanian melakukan pengawalan, pembinaan, pendampingan, pemantauan, evaluasi, serta pelaporan pada kegiatan Sekolah Lapangan Tematik baik secara administratif meliputi aspek keuangan dan teknis KELIMA : Menyelenggarakan kegiatan Sekolah Lapang Tematik Pertanian sebagai Pusat Pembelajaran sebagaimana dalam Diktum KEDUA sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) per BPP dalam bentuk sosialisasi, rembug tani, kursus tani, farm field day, serta pengawalan pendampingan. KEENAM : Biaya yang diperlukan akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada DPA-SKPD Dinas … Kabupaten/Kota … Tahun Anggaran … KETUJUH : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di … Pada Tanggal … KEPALA DINAS … Kabupaten/Kota … … (tanda tangan dan stempel) … (nama) NIP … Salinan Keputusan ini disampaikan Kepada Yth: 1. Bupati/Walikota … 2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; 3. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) …; 4. Yang bersangkutan; dan5 Arsip. LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DINAS … KABUPATEN/KOTA ... NOMOR ... TENTANG PENETAPAN CALON PENERIMA DAN CALON LOKASI (CPCL) KEGIATAN SEKOLAH LAPANG TEMATIK DAK NONFISIK TAHUN 2025 DATA BPP PELAKSANA SL DAK NONFISIK TA 2025 No Nama BPP Kab/Kota Status bangunan Sarana IT Akses Internet Listrik Jumlah Penyuluh Jumlah WKPP Jumlah kelomp ok taniBin aan 1 2 dst. DATA PENYULUH PERTANIAN PENDAMPING SL DAK NONFISIK TA 2025 No Nama Penyuluh NIK (16 digit) Status Jumlah kelompok tani Binaan Jumlah WKPP 1 2 dst. DATA KELOMPOK TANI PESERTA SL DAK NONFISIK TA 2025 No Kabupaten/ Kota Nama BPP Nama kelomp ok tani Desa Total Jumlah Anggota kelompok tani Komoditas Utama Total Luas Lahan Anggota kelompok tani 1 2 dst. Format 10 KEPUTUSAN KEPALA DINAS … KABUPATEN/KOTA ... NOMOR … TENTANG PENETAPAN CALON PENERIMA DAN CALON LOKASI (CPCL) KEGIATAN MAGANG USAHA TANI BAGI PETANI DI PUSAT PELATIHAN PERTANIAN DAN PERDESAAN SWADAYA (P4S) DAK NONFISIK TAHUN 2025 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DINAS ... KABUPATEN/KOTA ..., Menimbang : a. … ; b. … ; Mengingat : 1. … ; 2. … ; 3. … ; Memperhatikan : Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) – Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ... Tahun Anggaran ... . MEMUTUSKAN: MENETAPKAN : KESATU : MENETAPKAN P4S Pelaksana Kegiatan Magang Usaha Tani bagi Petani di Kabupaten/Kota … Tahun … sesuai dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. KEDUA : Kegiatan Magang Usaha Tani bagi Petani di P4S melalui DAK Nonfisik melibatkan penyuluh pertanian, petani, ketua P4S, instruktur/pelatih P4S, serta instansi daerah atau pihak terkait lainnya. KETIGA : 1. Ketua P4S/Instruktur/Fasilitator berkonsultasi ke Balai Besar Pelatihan Pertanian/Balai Pelatihan Pertanian untuk menyiapkan materi permagangan/pelatihan sesuai dengan kebutuhan petani dan peserta pelatihan serta melaksanakan kegiatan magang sesuai dengan tema permagangan serta berkoordinasi dengan Dinas … Kabupaten/Kota … terkait penyelenggaraan permagangan; 2. Ketua P4S/Instruktur/Fasilitator di P4S mendokumentasikan kegiatan permagangan dengan foto open camera; 3. Ketua P4S/Instruktur/Fasilitator di P4S menyusun laporan kegiatan permagangan dan melaporkan kepada Kepala Dinas … Kabupaten/Kota … serta Balai Besar Pelatihan Pertanian/Balai Pelatihan Pertanian sebagai pembina P4S. KEEMPAT : 1. Dinas daerah Kabupaten/Kota yang membidangi Penyuluhan Pertanian melakukan Pengawalan, Pembinaan, Pendampingan, Monitoring, Evaluasi serta Pelaporan pada Kegiatan Magang Usaha Tani bagi Petani di P4S secara administratif meliputi aspek keuangan dan teknis; 2. Balai Besar Pelatihan Pertanian/Balai Pelatihan Pertanian melakukan Pengawalan, Pembinaan dan Pendampingan kegiatan Permagangan pada aspek teknis. KELIMA : Menyelenggarakan Magang Usaha Tani bagi Petani di P4S sebagai Pusat Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sebesar Rp356.715.000,- (tiga ratus lima puluh enam juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah) per P4S dalam bentuk perlengkapan peserta, bahan praktek, bantuan transportasi dan uang saku, dan/atau konsumsi yang dilaksanakan selama 90 Hari/3 Bulan. KEENAM : Biaya yang diperlukan akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada DPA-SKPD Dinas ... Kabupaten/Kota ... Tahun Anggaran ... . KETUJUH : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di ... pada tanggal … KEPALA DINAS ... KABUPATEN/KOTA ..., ... (tanda tangan dan stempel) … (nama) NIP … Salinan Keputusan ini disampaikan Kepada Yth.: 1. Bupati/Walikota *) … ; 2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; 3. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) … ; 4. Yang bersangkutan; dan 5. Arsip. LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DINAS … KABUPATEN/KOTA ... NOMOR ... TENTANG PENETAPAN CALON PENERIMA DAN CALON LOKASI (CPCL) KEGIATAN MAGANG USAHA TANI BAGI PETANI DI PUSAT PELATIHAN PERTANIAN DAN PERDESAAN SWADAYA (P4S) DAK NONFISIK TAHUN 2025 DAFTAR NAMA P4S PELAKSANA MAGANG USAHA TANI BAGI PETANI DI KABUPATEN/KOTA … PROV … TAHUN 2025 No Nama P4S Desa/Kecamatan Jumlah Peserta Pelatihan (Orang) Anggaran (Rp.) 1 2 3 4 5 1 2 3 Jumlah KEPALA DINAS ... KABUPATEN/KOTA ..., ... (tanda tangan dan stempel) … (nama) NIP … Format 11 KEPUTUSAN KEPALA DINAS … KABUPATEN/KOTA / PROVINSI... NOMOR … TENTANG PENETAPAN PENYULUH PERTANIAN PENERIMA BIAYA OPERASIONAL PENYULUH PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2025 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DINAS … KABUPATEN/KOTA/ PROVINSI…, Menimbang : a. … ; b. … ; Mengingat : 1. … ; 2. … ; 3. … ; Memperhatikan: Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) – Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) … Tahun Anggaran … . MEMUTUSKAN: MENETAPKAN : KESATU : MENETAPKAN Penyuluh Pertanian Penerima Insentif Penyuluh Pertanian, Honorarium dan BPJS Tahun Anggaran 2025, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. KEDUA : Penyuluh pertanian sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mempunyai tugas: a. Melaksanakan kegiatan penyuluhan pertanian di wilayah binaannya; c. menyampaikan laporan kegiatan penyuluhan pertanian di wilayah binaan kepada Kepala Dinas … Kabupaten/Kota … sebagai salah satu bentuk indikator kinerja setiap bulan. KETIGA : Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berkoordinasi dengan petugas teknis dan/atau fungsional pertanian lainnya serta Dinas teknis yang menangani bidang pertanian di kabupaten/kota … . KEEMPAT : Memberikan Insentif Penyuluh Pertanian senilai Rp………..,- (………. rupiah) setiap bulan selama 12 bulan yang dibayarkan sesuai dengan hasil laporan pelaksanaan kegiatan penyuluhan pertanian. Memberika Honorarium senilai Rp. Rp………..,- (………. rupiah) dan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp. Rp………..,- (………. rupiah) bagi THL-TBPP setiap bulan selama 12 bulan bulan yang dibayarkan sesuai dengan hasil laporan pelaksanaan kegiatan penyuluhan pertanian. KELIMA : Biaya yang diperlukan akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada DPA-SKPD Dinas ... Kabupaten/Kota/Provinsi ... Tahun Anggaran ... . KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di ... pada tanggal ... KEPALA DINAS ... KABUPATEN/KOTA/PROVINSI ..., ... (tanda tangan dan stempel) … (nama) NIP … Salinan Keputusan ini disampaikan Kepada Yth.: 1. Bupati/Walikota/Gubernur … ; 2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; 3. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) … ; 4. Yang bersangkutan; dan 5. Arsip. LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DINAS … KABUPATEN/KOTA/PROVINSI ... NOMOR ... TENTANG PENETAPAN PENYULUH PERTANIAN PENERIMA BIAYA OPERASIONAL PENYULUH PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2025 DATA PENYULUH PERTANIAN PENERIMA BIAYA OPERASIONAL PENYULUH PERTANIAN TA 2025 NO PROVINSI KABUPAT EN/KOTA BPP IDENTITAS PENYULUH PERTANIAN NAMA LENGKAP NIK Status (PNS/PPPK / THLTBPP) NIP/NI / NO Peserta 1 2 3 … dst KEPALA DINAS ... KABUPATEN/KOTA/PROVINSI ..., …... (tanda tangan, nama dan stempel) NIP …….. Format 12 FORMAT LAPORAN KEGIATAN PENYULUHAN PERTANIAN TAHUN 2025 Periode Bulan : …………………………. Nama Penyuluh : …………………………. Status : …………………………. Wilayah Kerja : …………………………. Provinsi : …………………………. Kab/Kota : …………………………. Kecamatan : …………………………. Nama BPP : …………………………. No Tanggal Kegiatan Tujuan Metode Materi Sasaran Jml Sasaran Output Foto/ Dokumentasi 1 02/01/2025 Kunjungan ke kelompok tani Mandiri Sosialisasi KUR Ceramah dan diskusi Cara Mendapatkan KUR Petani 20 orang Peningkatan pemahaman Petani dalam permodalah usaha tani Lampiran Dokumentasi/ Foto 2 Dst. Tempat, Tanggal Bulan Tahun Penyuluh Pertanian, ….…….TTD………….. Nama LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 03 TAHUN 2025 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2025 MEKANISME PELAKSANAAN KEGIATAN A. Operasional Pengujian Penyakit Hewan Kegiatan operasional pengujian penyakit hewan merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh petugas yang telah ditetapkan sebagai petugas teknis pelayanan kesehatan hewan di laboratorium kesehatan hewan. Pelaksanaan kegiatan layanan pemeriksaan dan pengujian sampel dilakukan untuk mengidentifikasi agen penyakit hewan. Dalam pelaksanaanya, rancangan sampling digunakan untuk mengukur keberhasilan pelayanan dan mengukur prevalensi. Output yang diharapkan dalam kegitan ini akan digunakan dalam penentuan kebijakan dalam pemberantasan penyakit hewan melalui: 1. Penerima manfaat Penerima manfaat meliputi Laboratorium Kesehatan Hewan, Puskeswan, peternak, kelompok peternak, dan masyarakat umum lainnya. Ketentuan penerima operasional Laboratorium Kesehatan Hewan sebagai berikut: a. Laboratorium Kesehatan Hewan memiliki Surat Keputusan Penetapan Petugas Penanggungjawab Laboratorium; b. Laboratorium Kesehatan Hewan memiliki Surat Keputusan Petugas Penguji Laboratorium Kesehatan Hewan; c. Laboratorium Kesehatan Hewan memiliki sistem informasi hasil pengujian untuk Data Pelaporan dan Data Pengujian Penyakit Hewan; d. Pengadaan barang dan jasa dalam pelaksanaan kegiatan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan; e. Dinas provinsi melakukan pendampingan kesesuaian tujuan dan peruntukan operasional pengujian penyakit hewan; f. Pemantauan dan evaluasi oleh provinsi, kabupaten/kota dilaksanakan oleh Dinas dan perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah dan pemantauan dan evaluasi oleh pusat dilaksanakan oleh unit eselon I teknis terkait. g. Laboratorium Kesehatan Hewan wajib melakukan pemutahiran data infrastuktur da SDM melalui aplikasi iSIKHNAS. 2. Tahapan Pelaksanaan Kegiatan a. Pelaksanaan verifikasi dan validasi penerima manfaat; b. Penyusunan rencana penggunaan dana (RPD) c. Pelaksanaan kegiatan operasional pengujian penyakit hewan di laboratorium kesehatan hewan; dan d. Pelaporan realisasi Pelaporan realisasi fisik dan keuangan dilaporkan melalui aplikasi KRISNA, ALADIN, e-monev dan Integrated Veterinary Laboratory Information System (IVLab). 3. Pemanfaatan Operasional Pengujian Penyakit Hewan dimanfaatkan untuk: a. Mengoptimalkan pengujian penyakit hewan; b. Mengoptimalkan pelayanan kesehatan hewan malalui pengujian penyakit pada unit yang terakreditasi; c. Meningkatkan pelayanan diagnosa penyakit hewan; d. Melaksanakan pemetaan status dan situasi penyakit hewan; e. Memperoleh data penyebaran penyakit melalui hasil pengujian sampel yang berasal dari masyarakat dan puskeswan melalui pelaporan iSIKHNAS. 4. Pelaksanaan Kegiatan Penggunaan anggaran dana DAK Nonfisik kegiatan operasional pengujian penyakit hewan agar tidak duplikasi dengan dana APBN atau APBD. Pembiayaan pelaksanaan DAK Nonfisik kegiatan operasional pengujian penyakit hewan dapat disesuaikan dengan ketentuan penggunaan anggaran yang telah ditetapkan Provinsi. Kegiatan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Proses akreditasi Proses akreditasi antara lain penyiapan dokumen dalam rencana pendaftaran, pelatihan/bimtek dalam mendukung akreditasi dan penyiapan dokumen permohonan, surveilans akreditasi, perpanjangan, dan kegiatan lainnya dalam proses yang mendukung implementasi akreditasi pengujian. b. Bahan pengujian dan bahan habis pakai Bahan pengujian dan bahan habis pakai digunakan untuk pengadaan bahan uji, reagen, Kit dan bahan habis pakai dalam pengujian penyakit. Penyediaan bahan pengujian penyakit hewan yang dapat dipilih sesuai status situasi penyakit hewan pada wilayah kerjanya dengan berkoordinasi dengan Balai Besar Veteriner/Balai Veteriner untuk penentuan fokus penyakit yang akan dilakukan penyidikan. Selain pengadaan bahan uji juga diperlukan bahan desinfektan guna menjamin biosafety kepada petugas penguji. c. Operasional laboratorium Operasional laboratorium digunakan untuk pemeliharaan dalam rangka penjaminan biosecurity dan biosefety untuk petugas seperti desinfeksi/sterilisasi/penyucihamaan alat dan ruangan menggunakan desinfektan. d. Surveilans tidak lanjut kasus pelaporan penyakit dari petugas lapangan dan sampel kiriman perseorangan atau dinas. Surveilans tidak lanjut kasus pelaporan penyakit ini dilakukan berdasarkan informasi yang tercatat dalam verifikasi laboratorium, akan dilakukan penentuan apakah kejadian penyakit hewan yang terjadi merupakan kasus individu hewan, mengarah ke penyakit hewan menular dan wabah atau hal lainnya, maka: (1) Bila ditentukan bahwa kejadian merupakan kasus individu hewan, maka akan disampaikan kepada pengirim sampel untuk dilakukan tindakan pengobatan individu hewan dan kegiatan penyidikan berakhir di sini. (2) Bila ditentukan bahwa kejadian merupakan penyakit hewan menular, maka kegiatan penyidikan dilanjutkan dengan pengambilan sampel pada wilayah dugaan penyebaran penyakit hewan oleh tim laboratorium kesehatan hewan. (3) Bila ditentukan bahwa kejadian merupakan wabah, maka kegiatan penyidikan dilanjutkan oleh Balai Besar Veteriner/Balai Veteriner. Hasil uji laboratorium dilaporkan melalui Integrated Veterinary Laboratory Information System (IVLab). B. Layanan Operasional Puskeswan Kegiatan layanan operasional Puskeswan merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh petugas Puskeswan yang telah ditetapkan sebagai petugas teknis layanan kesehatan hewan di Puskeswan. Dalam melaksanakan tugas Puskeswan menyelenggarakan fungsi pelaksanaan penyehatan hewan, pemberian pelayanan kesehatan masyarakat veteriner, pelaksanaan epidemiologik, pelaksanaan informasi veteriner dan kesiagaan darurat wabah, dan pemberian pelayanan jasa veteriner. 1. Penerima manfaat Penerima manfaat meliputi Puskeswan, peternak, kelompok peternak, dan masyarakat umum lainnya. Ketentuan penerima operasional Puskeswan sebagai berikut: a. Puskeswan yang memiliki surat keputusan kelembagaan dan surat keputusan penunjukan petugas dan pelapor pada aplikasi Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (iSIKHNAS); b. Puskeswan harus memiliki tenaga Kesehatan Hewan, terdiri atas dokter hewan dan/atau paramedik veteriner dengan status aparatur sipil negara atau tenaga kontrak yang memiliki surat keputusan penunjukan; c. pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh petugas Puskeswan dan pelapor iSIKHNAS wajib melaporkan ke aplikasi iSIKHNAS; d. pengadaan barang dan jasa dalam pelaksanaan kegiatan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan; e. Dinas kabupaten/kota melakukan pendampingan kesesuaian tujuan dan peruntukan operasional Puskeswan; f. Pemantauan dan evaluasi oleh provinsi, kabupaten/kota dilaksanakan oleh Dinas dan perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah dan pemantauan dan evaluasi oleh pusat dilaksanakan oleh unit eselon I terkait. g. Puskeswan wajib melakukan pemutahiran data infrastuktur dan SDM melalui aplikasi iSIKHNAS. 2. Tahapan Pelaksanaan Kegiatan a. pelaksanaan verifikasi dan validasi Puskeswan penerima manfaat; b. penyusunan rencana penggunaan dana (RPD); c. pelaksanaan kegiatan layanan Puskeswan; dan d. pelaporan. Pelaporan realisasi fisik dan keuangan dilaporkan melalui aplikasi KRISNA, ALADIN, e-monev dan iSIKHNAS. 3. Pemanfaatan Layanan Operasional Puskeswan dimanfaatkan untuk: a. mengoptimalkan pelayanan kesehatan hewan; b. memfasilitasi penyediaan obat hewan; c. meningkatkan pelayanan diagnosa penyakit hewan; d. melaksanakan pemetaan status dan situasi penyakit hewan; e. meningkatkan kapasitas SDM petugas Puskeswan; dan f. memperoleh data kesehatan hewan secara langsung dari lapangan yang dilaporkan melalui iSIKHNAS. 4. Pelaksanaan Kegiatan Penggunaan anggaran dana DAK Nonfisik kegiatan layanan operasional Puskeswan agar tidak duplikasi dengan dana APBN atau APBD. Pembiayaan pelaksanaan DAK Nonfisik kegiatan layanan operasional Puskeswan dapat disesuaikan dengan ketentuan penggunaan anggaran yang telah ditetapkan Kabupaten/Kota. Kegiatan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Obat Hewan Pengadaan obat hewan antara lain obat cacing, vaksin, kit diagnostik, antibiotik, vitamin, mineral, hormon, roboransia, tonika, antiseptik dan disinfektan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing Puskeswan. b. Bahan pendukung pengobatan Pengadaan bahan pendukung pengobatan berupa alat dan bahan habis pakai untuk mendukung pelaksanaan pengobatan yang dilakukan, antara lain kapas, alkohol 70%, plastik, spuit, objek dan cover glass dan/atau Alat Pelindung Diri untuk petugas kesehatan hewan. c. Operasional pelaporan iSIKHNAS Operasional pelaporan iSIKHNAS berupa pembelian paket data bagi 2 (dua) orang petugas pelapor iSIKHNAS setiap bulan selama 12 bulan. Petugas wajib menyampaikan laporan layanan Puskeswan melalui laman https://isikhnas.com atau aplikasi AIM iSIKHNAS. d. Operasional pelayanan kesehatan hewan Operasional pelayanan kesehatan hewan berupa pembiayaan transport atau perjalanan untuk melaksanakan pelayanan kesehatan hewan. Pembiayaan diberikan kepada petugas setiap melakukan kegiatan layanan kesehatan hewan berupa: 1. kegiatan pemeriksaan, pengobatan, vaksinasi atau tindakan lain yang diperlukan pada hewan: a) hewan besar (sapi, kerbau, kuda, dan sejenisnya) minimal 10 ekor b) hewan kecil (kambing, domba, babi, dan sejenisnya) minimal 10 ekor c) unggas minimal 50 ekor 2. kegiatan vaksinasi program pemerintah untuk anjing atau kucing minimal 10 ekor e. Koordinasi Koordinasi berupa transport atau perjalanan untuk pelaksanaan kegiatan konsultasi atau menghadiri undangan rapat atau pertemuan lainnya ke provinsi atau kabupaten/kota. f. Surveilans Surveilans berupa transport atau perjalanan untuk pelaksanaan kegiatan investigasi laporan dugaan kasus penyakit, penemuan kasus, dan surveilans daerah dan/atau nasional. g. Pengambilan, pengiriman, dan pengujian sampel ke Laboratorium Pengambilan, pengiriman, dan pengujian sampel berupa biaya pengambilan, pengiriman dan/atau pengujian sampel ke Laboratorium Kesehatan Hewan Provinsi/Balai Besar Veteriner/ Balai Veteriner dibayarkan dengan melampirkan bukti kode billing atau surat tagihan laboratorium penguji. h. Bimbingan teknis/pelatihan terkait kesehatan hewan Bimtek/pelatihan terkait kesehatan hewan berupa biaya mengikuti kegiatan Pelatihan Pelayanan Puskeswan untuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia dokter hewan dan/atau paramedik veteriner sebagai petugas Puskeswan, yang dilaksanakan oleh Balai Pelatihan Peternakan atau Kesehatan Hewan Pusat, Balai Besar Veteriner, Balai Veteriner atau UPT Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan lainnya. Penggunaan anggaran untuk Pelatihan Pelayanan Puskeswan meliputi pembayaran paket pelatihan, akomodasi, transportasi, uang harian/lumpsum, atau pembiayaan lainnya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan. C. Layanan Penyuluh Pertanian Layanan penyuluh pertanian dilaksanakan melalui penguatan tugas dan fungsi Balai Penyuluhan Pertanian berupa layanan operasional BPP, SL tematik, dan magang usaha tani bagi petani di P4S. Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) merupakan kelembagaan penyuluhan pertanian Pemerintah yang berada di tingkat kecamatan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2019 tentang Komando Strategis Pembangunan Pertanian, bahwa BPP memiliki tugas diantaranya yaitu a) melaksanakan koordinasi dan sinergi kegiatan pembangunan pertanian (sub sektor tanaman pangan, hortikultura, peternakan, dan perkebunan) di kecamatan dengan melakukan pendataan dan penguatan data potensi pertanian di kecamatan; dan b) melaksanakan latihan, kunjungan, supervisi, dan kegiatan pemberdayaan program pembangunan pertanian. 1. Penerima Manfaat Kegiatan Penerima manfaat kegiatan meliputi BPP, penyuluh pertanian, petani, perwakilan kelompok tani, dan/atau perwakilan gabungan kelompok tani di wilayah kerja BPP, serta instansi daerah atau pihak terkait lainnya. 2. Kriteria CPCL a. Penetapan CPCL Layanan Operasional BPP melalui SK Kepala Dinas daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan fungsi penyuluhan pertanian; b. penetapan CPCL kegiatan SL Tematik melalui SK kepala Dinas daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan fungsi penyuluhan pertanian; dan c. penetapan CPCL kegiatan Magang Usaha Tani bagi Petani di P4S melalui SK kepala Dinas daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan fungsi penyuluhan pertanian. 3. Tahapan Pelaksanaan Kegiatan Tahapan pelaksanaan kegiatan meliputi: a. pelaksanaan verifikasi dan validasi calon penerima manfaat oleh Dinas kabupaten/kota yang menyelenggarakan fungsi penyuluhan pertanian; b. penetapan calon penerima manfaat oleh kepala Dinas daerah kabupaten/kota yang membidangi penyuluhan pertanian; c. penyusunan rencana penggunaan DAK Nonfisik antara lain: 1) melakukan identifikasi kebutuhan kegiatan; 2) menyusun rencana kebutuhan dan anggaran, meliputi data penerima, volume output, jenis kebutuhan, lokasi, waktu pelaksanaan, dan pelaksana, untuk setiap komponen: a) Layanan Operasional BPP; b) SL Tematik; dan c) Magang Usaha Tani bagi petani di P4S. d. pelaksanaan kegiatan oleh BPP, P4S dan Dinas daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan fungsi penyuluhan pertanian. 4. Komponen pembiayaan Komponen pembiayaan terdiri atas: a. Layanan Operasional BPP meliputi pembiayaan untuk: 1) Pengumpulan dan pengelolaan data informasi dan materi penyuluhan pertanian; 2) Koordinasi dan penyusunan rencana kerja; 3) Supervisi gerakan pembangunan pertanian; 4) Klinik konsultasi agribisnis; dan 5) Temu usaha. b. SL Tematik, meliputi pembiayaan untuk : 1) Sosialisasi; 2) Rembug tani; 3) Kursus tani: 4) Farm field day (FFD); 5) Pengawalan dan pendampingan. c. Magang Usaha Tani bagi Petani di P4S, meliputi pembiayaan untuk: 1) Perlengkapan peserta; 2) Konsumsi (3 bulan); 3) Dukungan administrasi; dan 4) Perjalanan peserta. 5. Pelaksanaan Kegiatan Kegiatan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Layanan Operasional BPP digunakan untuk memfasilitasi operasional BPP meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut: 1) Pengelolaan data pertanian, data potensi wilayah, dan informasi/ materi penyuluhan pertanian, meliputi: a) data yang disajikan dalam bentuk display di BPP antara lain: struktur organisasi, peta wilayah kerja BPP, luas tanam/ luas panen/ provitas, data penerima pupuk subsidi dan data kelembagaan petani, dsb.; b) laporan bulanan luas tanam dan luas panen komoditas tanaman pangan semusim di wilayah kerja BPP; c) updating data melalui aplikasi Simluhtan dan terlaporkannya kegiatan penyuluhan pertanian; d) fasilitas internet di BPP untuk kegiatan penyuluhan pertanian secara daring; e) tersedianya materi dan informasi penyuluhan pertanian bulanan selama 12 bulan. 2) Koordinasi dan sinergitas kegiatan pembangunan pertanian dilaksanakan melalui: a) rapat koordinasi persiapan pelaksanaan kegiatan pembangunan pertanian pusat dan/atau daerah; b) rapat penyusunan rencana kerja pembangunan pertanian pusat dan/atau daerah, c) menyusun jadwal pendampingan, pengawalan dan evaluasi pelaksanaan program pembangunan pertanian; Langkah kerja: BPP bersama Dinas yang menyelenggarakan fungsi penyuluhan pertanian kabupaten/kota melaksanakan: a) rapat koordinasi untuk melaksanakan identifikasi semua kegiatan pusat dan daerah yang akan dilaksanakan di wilayah kerja BPP dan memastikan masuk ke dalam programa penyuluhan; b) penyusunan rencana kerja berdasarkan hasil identifikasi kegiatan pusat dan/atau daerah yang akan dilaksanakan di wilayah kerja BPP; dan c) penyusunan jadwal pengawalan, pendampingan dan evaluasi pelaksanaan program dari pusat dan/atau daerah yang akan dilaksanakan di wilayah kerja BPP. 3) Pengawalan dan pendampingan program pembangunan pertanian Pelaksanaan pengawalan dan pendampingan program kementerian pertanian dan/atau pemerintah daerah dilakukan sesuai program yang sedang dilaksanakan kementerian maupun Dinas kabupaten/kota yang menyelenggarakan penyuluhan pertanian yang mengacu pada rencana kerja/ juklak/juknis/penugasan pimpinan. 4) Melaksanakan klinik konsultasi agribisnis dan manajemen usaha tani bagi pelaku utama dan pelaku usaha. Kegiatan klinik konsultasi agribisnis di BPP meliputi penyediaan ruangan, sarana, jadwal dan dokumentasi kegiatan konsultasi, meliputi: a) tersedia papan nama ruangan dan jadwal klinik konsultasi agribisnis; b) materi konsultasi, informasi, dan permasalahan; c) pelaksanaan konsultasi oleh pelaku utama; d) dokumentasi dan laporan kegiatan berkala. Langkah kerja: Penyuluh pertanian melaksanakan lagkah kerja sebagai berikut: a) membuat papan nama ruangan dan jadwal konsultasi agribisnis; b) mengumpulkan informasi terkait permasalahan petani dalam usaha tani; c) menyampaikan informasi dan jadwal konsultasi kepada kelompok tani /petani di wilayah kerja BPP; d) mempersiapkan materi dan metode konsultasi; e) melaksanakan konsultasi dan memberikan rekomendasi; dan f) menyiapkan instrumen dan melaksanakan evaluasi. 5) Merancang pengembangan jejaring kemitraan usaha antara pelaku utama dan pelaku usaha. Terlaksananya kegiatan temu usaha antara petani/kelompok tani dan pelaku usaha pertanian, sehingga terjadi transfer informasi dan peluang kerjasama yang menguntungkan antar para pihak. Kegiatan temu usaha dilakukan minimal 2 (dua) kali kegiatan. Langkah kerja: Koordinator BPP dan Penyuluh Pertanian melakukan: a) identifikasi dan inventarisasi jenis usaha, komoditas yang diusahakan pelaku utama dan pelaku usaha; b) identifikasi calon mitra usaha petani dan aspek kerjasama/kemitraan; c) perencanaan kegiatan pengembangan jejaring kemitraan; d) pelaksanaan temu bisnis/ temu usaha; dan e) pendampingan, pengawalan dan evaluasi kegiatan pengembangan jejaring kemitraan. 6) Waktu Pelaksanaan Pelaksanaan Kegiatan Layanan Operasional BPP diselenggarakan selama 12 bulan. 7) Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pemantauan dan evaluasi oleh provinsi, kabupaten/kota dilaksanakan oleh Dinas dan perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah dan pemantauan dan evaluasi oleh pusat dilaksanakan oleh unit eselon I terkait. Laporan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan dana Layanan Operasional BPP disampaikan melalui emonev. b. SL Tematik diperuntukan bagi petani, perwakilan kelompok tani, penyuluh pertanian/pendamping, serta instansi daerah/pihak terkait lainnya. Mekanisme pelaksanaan SL Tematik meliputi: 1) Persiapan Persiapan SL Tematik dilakukan dengan tahapan: a) Penentuan peserta SL Tematik Peserta SL Tematik ditentukan dengan kriteria sebagai berikut: (1) Petani/kelompok tani yang terdaftar dalam Simluhtan; (2) Peserta dipilih berdasarkan kesepakatan rembug tani; (3) Jumlah peserta SL Tematik 10 (sepuluh) kelompok tani, setiap kelompok tanimenetapkan 3 (tiga) orang untuk ikut serta dalam pembelajaran di laboratorium lapang (total 30 orang); (4) Peserta memenuhi ketentuan sebagai berikut: (a) Anggota aktif dalam kelompok tani; (b) Kelompok tani binaan penyuluh pertanian dan berada di wilayah kerja BPP; (c) Wajib mengikuti kegiatan SL Tematik; dan (d) Menyatakan kesanggupan mengikuti seluruh kegiatan SL Tematik dan menerapkan dalam usaha taninya. b) Penentuan Pemandu SL Tematik Pemandu pelaksana SL Tematik berasal dari Penyuluh Pertanian atau pejabat fungsional bidang pertanian lain, dengan persyaratan sebagai berikut: (1) Memiliki kompetensi sebagai fasilitator; (2) Menguasai materi yang diampu/yang diajarkan; (3) Menguasai metode pembelaran dengan pendekatan andragogi; (4) Mampu menyusun dan menggunakan bahan ajar; (5) Mampu melakukan evaluasi hasil pembelajaran; dan (6) Ditugaskan oleh pimpinan unit kerja. c) Penetapan Lokasi, Peserta, dan Pemandu SL Tematik. Lokasi, Peserta dan Pemandu SL Tematik ditetapkan oleh Kepala Dinas daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan fungsi penyuluhan pertanian. d) Penetapan Waktu Pelaksanaan SL Tematik. Penetapan waktu pelaksanaan SL Tematik disepakati bersama sesuai hasil rembug tani. e) Pemilihan Materi/Tema SL Tematik; dan Materi pembelajaran dipilih berdasarkan hasil identifikasi kebutuhan belajar petani anggota kelompok tanipeserta SL Tematik. 2) Sosialisasi Kegiatan sosialisasi berisi kegiatan penjelasan SL Tematik sesuai komoditas yang dipilih kepada pemangku kepentingan di Dinas daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan fungsi penyuluhan pertanian, BPP, Kecamatan, dan petani anggota kelompok tani agar tercapai kesamaan persepsi. 3) Rembug Tani Rembug tani dilakukan dengan tujuan untuk MENETAPKAN: siapa, kapan, dimana, komoditas apa, dan materi/teknologi apa yang akan diterapkan dalam pelaksanaan SL Tematik. Rembug tani dilakukan 1 (satu) kali yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mencapai kesepakatan pelaksanaan SL Tematik. 4) Kursus Tani Pembelajaran dalam kursus tani menggunakan metode andradogi melalui praktik, penerapan inovasi teknologi, pengambilan keputusan dan penyelesaian masalah di lapangan dalam bentuk demplot percontohan sehingga perserta dapat memahami, dan menerapkan hasil pembelajaran tersebut. Waktu pelaksanaan selama 1 (satu) musim tanam atau 1 (satu) periode kegiatan. Pelaksanaan disesuaikan komoditas SL Tematik sesuai dengan potensi lokalita serta memperhatikan kesesuaian atau sesuai rekomendasi inovasi teknologi pertanian yang diterapkan. 5) Kebutuhan bahan pembelajaran untuk masing-masing sub- sektor dapat dilihat pada tabel berikut: No Kegiatan Waktu Bahan Pembelajaran*) 1. SL Tematik Tanaman Pangan (Padi, Jagung, kedelai) 1 musim tanam Luasan minimal 2 Ha (Saprodi: benih, pupuk, pestisida, dan bahan pembelajaran lain selain tenaga kerja) 2. SL Tematik Hortikultura (cabai, bawang merah, tanaman sayuran, dll.) 1 musim tanam Luasan minimal 0,3 Ha (Saprodi: benih, pupuk, pestisida, screen house dan bahan pembelajaran lain selain tenaga kerja) 3. SL Tematik Perkebunan (tebu, kopi, kakao) 1 periode kegiatan Luasan minimal 1 Ha (Saprodi: benih, pupuk, pestisida, dan bahan pembelajaran lain selain tenaga kerja) 4. SL Tematik Peternakan (unggas, kambing/domb a, sapi) 1 periode pembesaran 1) Pembesaran unggas(ayam/bebek/it ik) = minimal 250 ekor bibit anakan + kandang dan bahan pembelajaran lain selain tenaga kerja No Kegiatan Waktu Bahan Pembelajaran*) 1 periode penggemukan 2) Penggemukan kambing/domba = minimal 10 ekor bakalan + kandang dan bahan pembelajaran lain selain tenaga kerja 1 periode penggemukan 3) Penggemukan sapi = minimal 2 ekor bakalan + kandang dan bahan pembelajaran lain selain tenaga kerja *) Bahan Pembelajaran dan luasan/populasi pembelajaran disesuaikan dengan kebutuhan dan materi pembelajaran Kegiatan pertemuan pembelajaran/kursus tani dilaksanakan minimal 8 (delapan) kali pertemuan selama pelaksanaan SL Tematik dengan mempertimbangkan tahapan pertumbuhan tanaman atau sesuai dengan jadwal pembelajaran yang telah disusun sesuai tema kegiatan SL Tematik atau disesuaikan dengan kebutuhan dan materi pembelajaran. Materi pembelajaran SL Tematik disesuaikan dengan tema kegiatan SL Tematik sesuai komoditas ungggulan setempat, dilaksanakan dalam bentuk kursus tani dengan jumlah pertemuan minimal 8 (delapan) kali pertemuan. 6) Farmer Field Day (FFD) FFD dilaksanakan 1 (satu) kali selama pelaksanaan SL Tematik dalam rangka menunjukkan hasil pelaksanaan SL Tematik kepada pemangku kepentingan terkait. Pada saat FFD pemandu/penyuluh pendamping dan petani mampu menyampaikan informasi tentang pelaksanaan SL Tematik dan menghadirkan petani di luar peserta SL Tematik, para pengambil kebijakan, offtaker, dan pemangku kepentingan terkait. 7) Pengawalan dan Pendampingan a) Pengawalan dan pendampingan dilakukan oleh Dinas kabupaten/kota yang menyelenggarakan fungsi penyuluhan pertanian sebagai penanggung jawab DAK Nonfisik dan sebagai pelaksana kegiatan; b) Pengawalan dan pendampingan dapat dilakukan pada setiap tahapan mulai dari sosialisasi, rembug, pelaksanaan, FFD melalui kunjungan langsung ke lapangan, dan secara administratif terhadap aspek teknis dan keuangan; c) pengawalan dan pendampingan teknis oleh Penyuluh Pertanian di BPP pelaksana SL Tematik. 8) Pelaporan Laporan SL Tematik dibuat oleh penyuluh pertanian/petugas pendamping/pemandu SL Tematik dengan tahapan sebagai berikut: a) mendokumentasikan lokasi pelaksanaan SL Tematik sebelum dilaksanakan kegiatan SL Tematik, dengan cara open camera, dan mencatat produksi dan produktivitas sebelum pelaksanaan SL Tematik; b) merekap kehadiran peserta; c) mencatat topik-topik yang menarik perhatian peserta; d) mencatat produksi dan produktivitas setelah pelaksanaan kegiatan SL Tematik; e) mendokumentasikan setiap tahapan pelaksanaan kegiatan SL Tematik menggunakan open camera; f) permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan SL Tematik (meliputi metode, bahan pembelajaran, pengorganisasian peserta, waktu, administrasi, dan lain - lain) g) hasil evaluasi dikoordinasikan dengan Kepala/ Koordinator BPP, Dinas daerah kabupaten/kota dan provinsi yang menyelenggarakan fungsi penyuluhan pertanian; h) laporan pelaksanaan SL Tematik yang disusun oleh Penyuluh Pertanian/petugas pendamping/pemandu SL Tematik, diketahui oleh kepala/koordinator BPP dan Dinas kabupaten/kota yang menyelenggarakan fungsi penyuluhan pertanian serta ditembuskan ke Dinas yang menyelenggarakan fungsi penyuluhan pertanian provinsi. c. Magang Usaha Tani bagi Petani di P4S Magang usaha tani adalah program pelatihan praktis yang memberikan peserta, terutama petani pemula atau petani muda, kesempatan untuk memperoleh pengalaman langsung dalam berbagai aspek usaha tani. Selama magang, peserta mempelajari keterampilan teknis, manajerial, dan kewirausahaan terkait dengan produksi pertanian, manajemen lahan, penggunaan teknologi pertanian, hingga pemasaran hasil tani. Program ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta tentang pengelolaan usaha tani yang efisien, berkelanjutan, dan berorientasi pasar. Program ini dilaksanakan di Pusat Pelatihan Pertanian dan Pedesaan Swadaya (P4S), dengan bimbingan mentor atau fasilitator ahli. 1) Penerima Manfaat Kegiatan Penerima Manfaat kegiatan magang usaha tani adalah petani pemula atau petani muda yang berada di lokasi wilayah kerja BPP. 2) Kriteria CP/CL a) Petani atau pelaku usaha tani yang memiliki minat belajar untuk mengembangkan usaha agribisnis; b) Usia 18-40 tahun; c) Bersedia mengikuti seluruh rangkaian kegiatan magang yang diselenggarakan oleh Panitia Penyelenggara; d) Surat perizinan dari keluarga; e) Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dokter; f) Mendapatkan rekomendasi dari Dinas kabupaten/kota yang membidangi penyuluhan pertanian. 3) Komponen Kegiatan Komponen kegiatan magang usaha tani bagi petani di P4S terdiri dari: a) Perlengkapan peserta digunakan untuk membiayai perlengkapan magang, bahan praktek dan P3K peserta magang; b) Konsumsi digunakan untuk membiayai makan dan kudapan selama magang; c) Dukungan administrasi digunakan untuk kebutuhan penggandaan dokumen, alat tulis permagangan, pembuatan spanduk dan/atau backdrop, serta dokumentasi kegiatan magang; dan d) Perjalanan peserta digunakan untuk membiayai transport, uang saku dan akomodasi peserta. 4) Tahapan Pelaksanaan permagangan di P4S meliputi: a) Persiapan (1) Identifikasi kebutuhan permagangan dan perumusan materi Kebutuhan permagangan dapat diidentifikasi berdasarkan isu terkini, permintaan petani ataupun kelompok tani, program utama Kementerian Pertanian. Berdasarkan identifikasi kebutuhan permagangan, sumberdaya yang tersedia serta kondisi umum calon pemagang, maka dirumuskan materi permagangan dan unit kompetensi yang sesuai. (2) Penetapan rancangan permagangan Materi permagangan selanjutnya dilengkapi dengan kurikulum magang, metodologi permagangan menggunakan pendekatan pendidikan orang dewasa (Andragogy) atau pendekatan Experiential Learning Cycle (ELC) atau AKOSA (Alami, Kemukakan, Olah, Simpulkan, Aplikasikan), bahan permagangan berupa modul, bahan ajar, petunjuk lapangan (petlap), bahan tayang ataupun serahan lainnya. (3) Sosialisasi Sosialisasi permagangan dilakukan paling lama 2 bulan sebelum pelaksanaan oleh Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi penyuluhan pertanian dan Forum Komunikasi P4S. Sosialisasi permagangan meliputi syarat atau kriteria peserta magang, panduan, lokasi dan tema. P4S sebagai pelaksana program berkoordinasi dengan Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi penyuluhan pertanian untuk menentukan jumlah peserta dan kriteria seleksi. (4) Pendaftaran Magang Petani Muda di P4S Berkas pendaftaran yang harus dilengkapi adalah: (a) Fotokopi KTP atau identitas diri lainnya; (b) Surat rekomendasi dari Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Penyuluhan Pertanian setempat; (c) Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar; (d) Daftar riwayat hidup atau biodata singkat, khususnya pengalaman di bidang pertanian; (e) Surat pernyataan kesediaan mengikuti magang secara penuh. b) Tahapan Pelaksanaan (1) Orientasi; (2) Pembekalan Teori; (3) Magang Usaha Tani; (4) Sikronisasi dan Refleksi Hasil Magang; dan (5) Asesmen atas kemajuan Magang. c) Tema permagangan Tema permagangan disesuaikan dengan kebutuhan peserta setelah dilakukan identifikasi kebutuhan. Tema permagangan dapat berupa: (1) Budidaya; (2) Pengolahan hasil; (3) Marketing; dan (4) Tema lainnya. d) Waktu pelaksanaan Permagangan diselenggarakan paling lama 3 bulan menyesuaikan dari tema permagangan. e) Pengorganisasian permagangan Pengorganisasian permagangan mencakup pengelolaan dan penerapan seluruh unsur mulai dari rancangan materi, alat dan bahan, sarana dan prasarana, metode, peserta magang, fasilitator, kepanitiaan, serta tempat dan waktu pelaksanaan permagangan. f) Monitoring Permagangan Monitoring kegiatan magang dimaksudkan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan magang mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan sampai dengan bimbingan lanjutan dan permasalahan-permasalahan yang dihadapi pada setiap tahapan tersebut. g) Pengawalan dan Pendampingan Dalam pelaksanaan kegiatan magang petani di P4S, diperlukan pengawalan dan pendampingan yang sistematis untuk memastikan kegiatan berjalan lancar, efektif, serta sesuai dengan tujuan yang ditetapkan oleh pembina P4S dan pihak lainnya. h) Evaluasi dan Pelaporan Evaluasi dilakukan di akhir permagangan yang mencakup evaluasi penyelenggaraan dan evaluasi pembelajaran yang dapat menunjukkan peningkatan kapasitas peserta magang. Selain itu, pada akhir kegiatan juga disusun rencana tindak lanjut (RTL) peserta dan pelaporan kegiatan magang. 5) Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pemantauan dan evaluasi oleh provinsi, kabupaten/kota dilaksanakan oleh Dinas dan perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah dan pemantauan dan evaluasi oleh pusat dilaksanakan oleh unit eselon I terkait. Laporan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan dana Magang Usaha Tani di P4S disampaikan melalui emonev. D. Biaya Operasional Penyuluh Pertanian Biaya operasional penyuluh pertanian yang diberikan selama 12 bulan berupa insentif penyuluh pertanian diberikan kepada penyuluh pertanian aparatur sipil negara dan THL-TBPP dalam melakukan pendampingan dan pembinaan kelompok tani, serta Honorarium dan BPJS kepada THL-TBPP. 1. Penerima Manfaat Penerima manfaat biaya operasional penyuluh pertanian adalah penyuluh pertanian aparatur sipil negara dan THL-TBPP 2. Kriteria Penerima Manfaat a. Persyaratan Penyuluh Pertanian aparatur sipil negara dan THL- TBPP yang menerima insentif penyuluh pertanian, adalah sebagai berikut: 1) Penyuluh pertanian PNS/PPPK yang telah diangkat menjadi fungsional sesuai dengan SK pengangkatan jabatan fungsional; 2) Penyuluh Pertanian PNS/PPPK yang tidak sedang dalam tugas belajar/ijin belajar; 3) Penyuluh Pertanian PNS yang tidak mendapatkan tugas manajerial; 4) Penyuluh Pertanian PNS/PPPK yang tidak menjalani cuti diluar tanggungan negara; 5) THL-TBPP yang direkrut oleh Kementerian Pertanian pada tahun 2007-2009 yang direkomendasikan oleh Pemda dan disahkan oleh Kementerian Pertanian. 6) Bertugas dan melakukan pembinaan penyuluhan pertanian di wilayah kerjanya; 7) Penyuluh Pertanian PNS, PPPK dan THL-TBPP yang mendapatkan rekomendasi kinerja baik berdasarkan evaluasi kinerja Penyuluh Pertanian; 8) Penyuluh Pertanian yang telah membuat dan melaporkan hasil kerja ke aplikasi ePusluh. b. Pelaksanaan Penyaluran biaya operasional penyuluh pertanian berdasarkan SK Kepala Dinas hasil verifikasi dan validasi data jumlah penyuluh pertanian aparatur sipil negara dan THP-TBPP di wilayahnya, serta ditembuskan kepada Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian. Mekanisme penyaluran biaya operasional penyuluh pertanian sebagai berikut: 1) Insentif penyuluh pertanian aparatur sipil negara dan THL- TBPP, serta Honorarium THL-TBPP a) Dinas Provinsi dan/atau Kabupaten/kota yang membidangi penyuluhan pertanian melakukan evaluasi kinerja Penyuluh Pertanian berdasarkan Laporan Kegiatan Penyuluh Pertanian; b) Laporan kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 disampaikan oleh penyuluh pertanian aparatur sipil negara dan THL-TBPP paling lambat tanggal 10 setiap bulan kepada Badan PPSDMP untuk memperoleh rekomendasi melalui aplikasi ePusluh; c) Rekomendasi Badan PPSDMP disampaikan kepada Dinas provinsi dan/atau kabupaten/kota yang membidangi penyuluhan pertanian untuk diteruskan kepada perangkat daerah pengelola keuangan daerah sebagai dasar penyaluran kepada Penyuluh Pertanian; d) Pembayaran insentif penyuluh aparatur sipil negara dan THL-TBPP setiap bulannya paling lambat tanggal 25 bulan berikutnya, serta honorarium THL-TBPP setiap bulannya paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, kecuali bulan Desember dibayarkan sebanyak 2 (dua) kali untuk kinerja bulan November dan Desember setelah mendapat rekomendasi dari Badan PPSDMP. 2) Iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dibayarkan selama 12 bulan oleh Dinas Pertanian Kabupaten/Kota yang membidangi penyuluhan pertanian melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat. c. Pemantauan dan Evaluasi Pemantauan dan evaluasi oleh provinsi, kabupaten/kota dilaksanakan oleh Dinas dan perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah dan pemantauan dan evaluasi oleh pusat dilaksanakan oleh unit eselon I terkait. Laporan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan dana Biaya Operasional Penyuluh Pertanian disampaikan melalui emonev MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ANDI AMRAN SULAIMAN LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 03 TAHUN 2025 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2025 PAGU ALOKASI ANGGARAN DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN PROVINSI DAN/ATAU KABUPATEN/KOTA A. Sub Jenis Pertanian NO NAMA DAERAH PAGU ALOKASI (Rp000) (1) (2) (3) 1 Provinsi Aceh 150.000 2 Kab. Aceh Barat 0 3 Kab. Aceh Besar 0 4 Kab. Aceh Selatan 0 5 Kab. Aceh Singkil 0 6 Kab. Aceh Tengah 0 7 Kab. Aceh Tenggara 0 8 Kab. Aceh Timur 0 9 Kab. Aceh Utara 0 10 Kab. Bireuen 0 11 Kab. Pidie 4.548.715 12 Kab. Simeulue 0 13 Kota Banda Aceh 0 14 Kota Sabang 0 15 Kota Langsa 0 16 Kota Lhokseumawe 0 17 Kab. Gayo Lues 0 18 Kab. Aceh Barat Daya 0 19 Kab. Aceh Jaya 0 20 Kab. Nagan Raya 0 21 Kab. Aceh Tamiang 0 22 Kab. Bener Meriah 0 23 Kab. Pidie Jaya 0 24 Kota Subulussalam 0 25 Provinsi Sumatera Utara 0 26 Kab. Asahan 0 27 Kab. Dairi 0 28 Kab. Deli Serdang 0 29 Kab. Karo 0 30 Kab. Labuhanbatu 0 31 Kab. Langkat 4.159.915 32 Kab. Mandailing Natal 0 33 Kab. Nias 0 34 Kab. Simalungun 0 35 Kab. Tapanuli Selatan 0 36 Kab. Tapanuli Tengah 1.454.400 37 Kab. Tapanuli Utara 2.294.400 NO NAMA DAERAH PAGU ALOKASI (Rp000) 38 Kab. Toba 0 39 Kota Binjai 0 40 Kota Medan 0 41 Kota Pematang Siantar 0 42 Kota Sibolga 0 43 Kota Tanjung Balai 0 44 Kota Tebing Tinggi 0 45 Kota Padang Sidempuan 0 46 Kab. Pakpak Bharat 1.120.000 47 Kab. Nias Selatan 0 48 Kab. Humbang Hasundutan 1.400.000 49 Kab. Serdang Bedagai 0 50 Kab. Samosir 0 51 Kab. Batu Bara 0 52 Kab. Padang Lawas 0 53 Kab. Padang Lawas Utara 0 54 Kab. Labuhanbatu Selatan 0 55 Kab. Labuhanbatu Utara 0 56 Kab. Nias Utara 0 57 Kab. Nias Barat 0 58 Kota Gunungsitoli 0 59 Provinsi Sumatera Barat 150.000 60 Kab. Lima Puluh Kota 0 61 Kab. Agam 0 62 Kab. Kepulauan Mentawai 0 63 Kab. Padang Pariaman 0 64 Kab. Pasaman 0 65 Kab. Pesisir Selatan 0 66 Kab. Sijunjung 0 67 Kab. Solok 4.164.460 68 Kab. Tanah Datar 0 69 Kota Bukit Tinggi 0 70 Kota Padang Panjang 0 71 Kota Padang 0 72 Kota Payakumbuh 0 73 Kota Sawahlunto 0 74 Kota Solok 0 75 Kota Pariaman 0 76 Kab. Pasaman Barat 2.285.515 77 Kab. Dharmasraya 0 78 Kab. Solok Selatan 0 79 Provinsi Riau 150.000 80 Kab. Bengkalis 3.678.400 81 Kab. Indragiri Hilir 0 82 Kab. Indragiri Hulu 0 83 Kab. Kampar 0 84 Kab. Kuantan Singingi 0 85 Kab. Pelalawan 0 86 Kab. Rokan Hilir 0 87 Kab. Rokan Hulu 0 88 Kab. Siak 0 89 Kota Dumai 0 90 Kota Pekanbaru 0 91 Kab. Kepulauan Meranti 1.454.400 92 Provinsi Jambi 0 93 Kab. Batang Hari 0 NO NAMA DAERAH PAGU ALOKASI (Rp000) 94 Kab. Bungo 0 95 Kab. Kerinci 0 96 Kab. Merangin 0 97 Kab. Muaro Jambi 0 98 Kab. Sarolangun 0 99 Kab. Tanjung Jabung Barat 0 100 Kab. Tanjung Jabung Timur 0 101 Kab. Tebo 0 102 Kota Jambi 0 103 Kota Sungai Penuh 0 104 Provinsi Sumatera Selatan 150.000 105 Kab. Lahat 0 106 Kab. Musi Banyuasin 0 107 Kab. Musi Rawas 0 108 Kab. Muara Enim 0 109 Kab. Ogan Komering Ilir 0 110 Kab. Ogan Komering Ulu 0 111 Kota Palembang 0 112 Kota Prabumulih 0 113 Kota Pagar Alam 0 114 Kota Lubuk Linggau 0 115 Kab. Banyuasin 3.328.800 116 Kab. Ogan Ilir 0 117 Kab. OKU Timur 8.114.860 118 Kab. OKU Selatan 0 119 Kab. Empat Lawang 0 120 Kab. Penukal Abab Lematang Ilir 0 121 Kab. Musi Rawas Utara 0 122 Provinsi Bengkulu 0 123 Kab. Bengkulu Selatan 0 124 Kab. Bengkulu Utara 0 125 Kab. Rejang Lebong 0 126 Kota Bengkulu 0 127 Kab. Kaur 0 128 Kab. Seluma 0 129 Kab. Mukomuko 0 130 Kab. Lebong 0 131 Kab. Kepahiang 0 132 Kab. Bengkulu Tengah 0 133 Provinsi Lampung 150.000 134 Kab. Lampung Barat 0 135 Kab. Lampung Selatan 0 136 Kab. Lampung Tengah 0 137 Kab. Lampung Utara 3.997.600 138 Kab. Lampung Timur 0 139 Kab. Tanggamus 0 140 Kab. Tulang Bawang 0 141 Kab. Way Kanan 0 142 Kota Bandar Lampung 0 143 Kota Metro 0 144 Kab. Pesawaran 0 145 Kab. Pringsewu 0 146 Kab. Mesuji 0 147 Kab. Tulang Bawang Barat 0 148 Kab. Pesisir Barat 0 149 Provinsi DKI Jakarta 0 NO NAMA DAERAH PAGU ALOKASI (Rp000) 150 Provinsi Jawa Barat 150.000 151 Kab. Bandung 0 152 Kab. Bekasi 0 153 Kab. Bogor 0 154 Kab. Ciamis 0 155 Kab. Cianjur 0 156 Kab. Cirebon 0 157 Kab. Garut 8.278.860 158 Kab. Indramayu 0 159 Kab. Karawang 0 160 Kab. Kuningan 3.763.115 161 Kab. Majalengka 5.098.945 162 Kab. Purwakarta 0 163 Kab. Subang 4.977.600 164 Kab. Sukabumi 0 165 Kab. Sumedang 0 166 Kab. Tasikmalaya 0 167 Kota Bandung 0 168 Kota Bekasi 0 169 Kota Bogor 0 170 Kota Cirebon 0 171 Kota Depok 0 172 Kota Sukabumi 0 173 Kota Tasikmalaya 0 174 Kota Cimahi 0 175 Kota Banjar 0 176 Kab. Bandung Barat 0 177 Kab. Pangandaran 0 178 Provinsi Jawa Tengah 450.000 179 Kab. Banjarnegara 5.880.205 180 Kab. Banyumas 0 181 Kab. Batang 0 182 Kab. Blora 3.536.630 183 Kab. Boyolali 0 184 Kab. Brebes 2.963.200 185 Kab. Cilacap 5.284.460 186 Kab. Demak 0 187 Kab. Grobogan 5.123.030 188 Kab. Jepara 0 189 Kab. Karanganyar 0 190 Kab. Kebumen 0 191 Kab. Kendal 0 192 Kab. Klaten 7.109.005 193 Kab. Kudus 0 194 Kab. Magelang 0 195 Kab. Pati 4.625.430 196 Kab. Pekalongan 0 197 Kab. Pemalang 2.899.915 198 Kab. Purbalingga 0 199 Kab. Purworejo 0 200 Kab. Rembang 0 201 Kab. Semarang 0 202 Kab. Sragen 4.615.660 203 Kab. Sukoharjo 0 204 Kab. Tegal 0 205 Kab. Temanggung 3.188.800 NO NAMA DAERAH PAGU ALOKASI (Rp000) 206 Kab. Wonogiri 4.828.715 207 Kab. Wonosobo 0 208 Kota Magelang 0 209 Kota Pekalongan 0 210 Kota Salatiga 0 211 Kota Semarang 0 212 Kota Surakarta 0 213 Kota Tegal 0 214 Provinsi DI Yogyakarta 150.000 215 Kab. Bantul 0 216 Kab. Gunung Kidul 6.183.405 217 Kab. Kulon Progo 4.012.800 218 Kab. Sleman 0 219 Kota Yogyakarta 0 220 Provinsi Jawa Timur 450.000 221 Kab. Bangkalan 4.562.145 222 Kab. Banyuwangi 0 223 Kab. Blitar 0 224 Kab. Bojonegoro 0 225 Kab. Bondowoso 0 226 Kab. Gresik 0 227 Kab. Jember 0 228 Kab. Jombang 0 229 Kab. Kediri 5.131.030 230 Kab. Lamongan 0 231 Kab. Lumajang 0 232 Kab. Madiun 0 233 Kab. Magetan 0 234 Kab. Malang 0 235 Kab. Mojokerto 0 236 Kab. Nganjuk 4.453.345 237 Kab. Ngawi 0 238 Kab. Pacitan 0 239 Kab. Pamekasan 0 240 Kab. Pasuruan 0 241 Kab. Ponorogo 0 242 Kab. Probolinggo 4.526.400 243 Kab. Sampang 0 244 Kab. Sidoarjo 0 245 Kab. Situbondo 0 246 Kab. Sumenep 4.363.200 247 Kab. Trenggalek 0 248 Kab. Tuban 4.906.315 249 Kab. Tulungagung 5.090.945 250 Kota Blitar 0 251 Kota Kediri 0 252 Kota Madiun 0 253 Kota Malang 0 254 Kota Mojokerto 0 255 Kota Pasuruan 0 256 Kota Probolinggo 0 257 Kota Surabaya 0 258 Kota Batu 0 259 Provinsi Kalimantan Barat 0 260 Kab. Bengkayang 0 261 Kab. Landak 0 NO NAMA DAERAH PAGU ALOKASI (Rp000) 262 Kab. Kapuas Hulu 0 263 Kab. Ketapang 0 264 Kab. Mempawah 0 265 Kab. Sambas 0 266 Kab. Sanggau 0 267 Kab. Sintang 0 268 Kota Pontianak 0 269 Kota Singkawang 0 270 Kab. Sekadau 0 271 Kab. Melawi 0 272 Kab. Kayong Utara 0 273 Kab. Kubu Raya 0 274 Provinsi Kalimantan Tengah 150.000 275 Kab. Barito Selatan 0 276 Kab. Barito Utara 0 277 Kab. Kapuas 4.543.490 278 Kab. Kotawaringin Barat 0 279 Kab. Kotawaringin Timur 0 280 Kota Palangkaraya 0 281 Kab. Katingan 0 282 Kab. Seruyan 0 283 Kab. Sukamara 0 284 Kab. Lamandau 0 285 Kab. Gunung Mas 0 286 Kab. Pulang Pisau 1.897.600 287 Kab. Murung Raya 0 288 Kab. Barito Timur 0 289 Provinsi Kalimantan Selatan 0 290 Kab. Banjar 0 291 Kab. Barito Kuala 0 292 Kab. Hulu Sungai Selatan 0 293 Kab. Hulu Sungai Tengah 0 294 Kab. Hulu Sungai Utara 0 295 Kab. Kotabaru 0 296 Kab. Tabalong 0 297 Kab. Tanah Laut 0 298 Kab. Tapin 0 299 Kota Banjarbaru 0 300 Kota Banjarmasin 0 301 Kab. Balangan 0 302 Kab. Tanah Bumbu 0 303 Provinsi Kalimantan Timur 0 304 Kab. Berau 0 305 Kab. Kutai Kartanegara 0 306 Kab. Kutai Barat 0 307 Kab. Kutai Timur 0 308 Kab. Paser 0 309 Kota Balikpapan 0 310 Kota Bontang 0 311 Kota Samarinda 0 312 Kab. Penajam Paser Utara 0 313 Kab. Mahakam Ulu 0 314 Provinsi Sulawesi Utara 0 315 Kab. Bolaang Mongondow 0 316 Kab. Minahasa 0 317 Kab. Kepulauan Sangihe 0 NO NAMA DAERAH PAGU ALOKASI (Rp000) 318 Kota Bitung 0 319 Kota Manado 0 320 Kab. Kepulauan Talaud 0 321 Kab. Minahasa Selatan 0 322 Kota Tomohon 0 323 Kab. Minahasa Utara 0 324 Kab. Kep. Siau Tagulandang Biaro 0 325 Kota Kotamobagu 0 326 Kab. Bolaang Mongondow Utara 0 327 Kab. Minahasa Tenggara 0 328 Kab. Bolaang Mongondow Timur 0 329 Kab. Bolaang Mongondow Selatan 0 330 Provinsi Sulawesi Tengah 0 331 Kab. Banggai 0 332 Kab. Banggai Kepulauan 0 333 Kab. Buol 0 334 Kab. Toli-Toli 0 335 Kab. Donggala 0 336 Kab. Morowali 0 337 Kab. Poso 0 338 Kota Palu 0 339 Kab. Parigi Moutong 0 340 Kab. Tojo Una Una 0 341 Kab. Sigi 0 342 Kab. Banggai Laut 0 343 Kab. Morowali Utara 0 344 Provinsi Sulawesi Selatan 150.000 345 Kab. Bantaeng 0 346 Kab. Barru 0 347 Kab. Bone 4.719.915 348 Kab. Bulukumba 0 349 Kab. Enrekang 0 350 Kab. Gowa 0 351 Kab. Jeneponto 0 352 Kab. Luwu 0 353 Kab. Luwu Utara 0 354 Kab. Maros 0 355 Kab. Pangkajene Kepulauan 0 356 Kota Palopo 0 357 Kab. Luwu Timur 0 358 Kab. Pinrang 2.782.230 359 Kab. Sinjai 0 360 Kab. Kepulauan Selayar 0 361 Kab. Sidenreng Rappang 0 362 Kab. Soppeng 0 363 Kab. Takalar 0 364 Kab. Tana Toraja 0 365 Kab. Wajo 2.737.600 366 Kota Pare-pare 0 367 Kota Makassar 0 368 Kab. Toraja Utara 0 369 Provinsi Sulawesi Tenggara 150.000 370 Kab. Buton 0 371 Kab. Konawe 5.907.745 372 Kab. Kolaka 0 373 Kab. Muna 0 NO NAMA DAERAH PAGU ALOKASI (Rp000) 374 Kota Kendari 0 375 Kota Bau-bau 0 376 Kab. Konawe Selatan 0 377 Kab. Bombana 0 378 Kab. Wakatobi 0 379 Kab. Kolaka Utara 0 380 Kab. Konawe Utara 0 381 Kab. Buton Utara 0 382 Kab. Konawe Kepulauan 0 383 Kab. Kolaka Timur 0 384 Kab. Muna Barat 0 385 Kab. Buton Tengah 0 386 Kab. Buton Selatan 0 387 Provinsi Bali 0 388 Kab. Badung 0 389 Kab. Bangli 0 390 Kab. Buleleng 0 391 Kab. Gianyar 0 392 Kab. Jembrana 0 393 Kab. Karangasem 0 394 Kab. Klungkung 0 395 Kab. Tabanan 0 396 Kota Denpasar 0 397 Provinsi Nusa Tenggara Barat 150.000 398 Kab. Bima 0 399 Kab. Dompu 0 400 Kab. Lombok Barat 0 401 Kab. Lombok Tengah 4.726.230 402 Kab. Lombok Timur 0 403 Kab. Sumbawa 7.183.830 404 Kota Mataram 0 405 Kota Bima 0 406 Kab. Sumbawa Barat 0 407 Kab. Lombok Utara 0 408 Provinsi Nusa Tenggara Timur 150.000 409 Kab. Alor 0 410 Kab. Belu 2.332.800 411 Kab. Ende 0 412 Kab. Flores Timur 0 413 Kab. Kupang 0 414 Kab. Lembata 0 415 Kab. Manggarai 0 416 Kab. Ngada 0 417 Kab. Sikka 0 418 Kab. Sumba Barat 0 419 Kab. Sumba Timur 0 420 Kab. Timor Tengah Selatan 7.396.000 421 Kab. Timor Tengah Utara 0 422 Kota Kupang 0 423 Kab. Rote Ndao 0 424 Kab. Manggarai Barat 0 425 Kab. Nagekeo 0 426 Kab. Sumba Barat Daya 0 427 Kab. Sumba Tengah 2.168.715 428 Kab. Manggarai Timur 0 429 Kab. Sabu Raijua 0 NO NAMA DAERAH PAGU ALOKASI (Rp000) 430 Kab. Malaka 0 431 Provinsi Maluku 0 432 Kab. Kepulauan Tanimbar 0 433 Kab. Maluku Tengah 0 434 Kab. Maluku Tenggara 0 435 Kab. Buru 0 436 Kota Ambon 0 437 Kab. Seram Bagian Barat 0 438 Kab. Seram Bagian Timur 0 439 Kab. Kepulauan Aru 0 440 Kota Tual 0 441 Kab. Maluku Barat Daya 0 442 Kab. Buru Selatan 0 443 Provinsi Papua 150.000 444 Kab. Biak Numfor 0 445 Kab. Jayapura 0 446 Kab. Kepulauan Yapen 0 447 Kota Jayapura 0 448 Kab. Sarmi 0 449 Kab. Keerom 2.340.800 450 Kab. Waropen 0 451 Kab. Supiori 0 452 Kab. Mamberamo Raya 0 453 Provinsi Maluku Utara 0 454 Kab. Halmahera Tengah 0 455 Kota Ternate 0 456 Kab. Halmahera Barat 0 457 Kab. Halmahera Timur 0 458 Kab. Halmahera Selatan 0 459 Kab. Halmahera Utara 0 460 Kab. Kepulauan Sula 0 461 Kota Tidore Kepulauan 0 462 Kab. Pulau Morotai 0 463 Kab. Pulau Taliabu 0 464 Provinsi Banten 0 465 Kab. Lebak 0 466 Kab. Pandeglang 0 467 Kab. Serang 0 468 Kab. Tangerang 0 469 Kota Cilegon 0 470 Kota Tangerang 0 471 Kota Serang 0 472 Kota Tangerang Selatan 0 473 Provinsi Bangka Belitung 0 474 Kab. Bangka 0 475 Kab. Belitung 0 476 Kota Pangkal Pinang 0 477 Kab. Bangka Selatan 0 478 Kab. Bangka Tengah 0 479 Kab. Bangka Barat 0 480 Kab. Belitung Timur 0 481 Provinsi Gorontalo 0 482 Kab. Boalemo 0 483 Kab. Gorontalo 0 484 Kota Gorontalo 0 485 Kab. Pohuwato 0 NO NAMA DAERAH PAGU ALOKASI (Rp000) 486 Kab. Bone Bolango 0 487 Kab. Gorontalo Utara 0 488 Provinsi Kepulauan Riau 0 489 Kab. Natuna 0 490 Kab. Kepulauan Anambas 0 491 Kab. Karimun 0 492 Kota Batam 0 493 Kota Tanjung Pinang 0 494 Kab. Lingga 0 495 Kab. Bintan 0 496 Provinsi Papua Barat 0 497 Kab. Fak Fak 0 498 Kab. Manokwari 0 499 Kab. Teluk Bintuni 0 500 Kab. Teluk Wondama 0 501 Kab. Kaimana 0 502 Kab. Manokwari Selatan 0 503 Kab. Pegunungan Arfak 0 504 Provinsi Sulawesi Barat 0 505 Kab. Majene 0 506 Kab. Mamuju 0 507 Kab. Polewali Mandar 0 508 Kab. Mamasa 0 509 Kab. Pasangkayu 0 510 Kab. Mamuju Tengah 0 511 Provinsi Kalimantan Utara 0 512 Kab. Bulungan 0 513 Kab. Malinau 0 514 Kab. Nunukan 0 515 Kota Tarakan 0 516 Kab. Tana Tidung 0 517 Provinsi Papua Selatan 0 518 Kab. Merauke 2.658.425 519 Kab. Boven Digoel 0 520 Kab. Mappi 0 521 Kab. Asmat 0 522 Provinsi Papua Tengah 0 523 Kab. Mimika 0 524 Kab. Nabire 0 525 Kab. Paniai 0 526 Kab. Puncak Jaya 0 527 Kab. Dogiyai 0 528 Kab. Puncak 0 529 Kab. Intan Jaya 0 530 Kab. Deiyai 0 531 Provinsi Papua Pegunungan 0 532 Kab. Jayawijaya 0 533 Kab. Yahukimo 0 534 Kab. Pegunungan Bintang 0 535 Kab. Tolikara 0 536 Kab. Mamberamo Tengah 0 537 Kab. Yalimo 0 538 Kab. Lanny Jaya 0 539 Kab. Nduga 0 540 Provinsi Papua Barat Daya 0 541 Kab. Sorong 0 NO NAMA DAERAH PAGU ALOKASI (Rp000) 542 Kota Sorong 0 543 Kab. Raja Ampat 0 544 Kab. Sorong Selatan 0 545 Kab. Maybrat 0 546 Kab. Tambrauw 0 NASIONAL 211.650.000 B. Sub Jenis Bantuan Operasional Penyuluh Pertanian NO NAMA DAERAH RINCIAN ALOKASI (Rp000) 1 Provinsi Aceh 36.480 2 Kab. Aceh Barat 1.447.824 3 Kab. Aceh Besar 873.624 4 Kab. Aceh Selatan 907.008 5 Kab. Aceh Singkil 319.200 6 Kab. Aceh Tengah 596.970 7 Kab. Aceh Tenggara 897.318 8 Kab. Aceh Timur 868.452 9 Kab. Aceh Utara 827.370 10 Kab. Bireuen 826.386 11 Kab. Pidie 1.123.380 12 Kab. Simeulue 503.310 13 Kota Banda Aceh 201.666 14 Kota Sabang 82.080 15 Kota Langsa 170.226 16 Kota Lhokseumawe 59.280 17 Kab. Gayo Lues 627.342 18 Kab. Aceh Barat Daya 459.078 19 Kab. Aceh Jaya 333.906 20 Kab. Nagan Raya 361.266 21 Kab. Aceh Tamiang 383.040 22 Kab. Bener Meriah 397.746 23 Kab. Pidie Jaya 599.394 24 Kota Subulussalam 72.960 25 Provinsi Sumatera Utara 36.480 26 Kab. Asahan 524.358 27 Kab. Dairi 401.280 28 Kab. Deli Serdang 498.066 29 Kab. Karo 449.412 30 Kab. Labuhanbatu 264.480 31 Kab. Langkat 557.346 32 Kab. Mandailing Natal 473.784 33 Kab. Nias 341.610 34 Kab. Simalungun 961.794 35 Kab. Tapanuli Selatan 886.194 36 Kab. Tapanuli Tengah 308.598 37 Kab. Tapanuli Utara 647.520 38 Kab. Toba 177.840 39 Kota Binjai 136.800 NO NAMA DAERAH RINCIAN ALOKASI (Rp000) 40 Kota Medan 127.680 41 Kota Pematang Siantar 91.200 42 Kota Sibolga 4.560 43 Kota Tanjung Balai 27.360 44 Kota Tebing Tinggi 45.600 45 Kota Padangsidimpuan 200.640 46 Kab. Pakpak Bharat 223.440 47 Kab. Nias Selatan 311.220 48 Kab. Humbang Hasundutan 114.000 49 Kab. Serdang Bedagai 515.280 50 Kab. Samosir 237.120 51 Kab. Batu Bara 751.446 52 Kab. Padang Lawas 742.236 53 Kab. Padang Lawas Utara 970.032 54 Kab. Labuhanbatu Selatan 137.826 55 Kab. Labuhanbatu Utara 275.106 56 Kab. Nias Utara 354.336 57 Kab. Nias Barat 213.474 58 Kota Gunungsitoli 118.560 59 Provinsi Sumatera Barat 59.280 60 Kab. Lima Puluh Kota 584.706 61 Kab. Agam 351.120 62 Kab. Kepulauan Mentawai 168.720 63 Kab. Padang Pariaman 291.840 64 Kab. Pasaman 296.400 65 Kab. Pesisir Selatan 378.480 66 Kab. Sijunjung 242.706 67 Kab. Solok 209.760 68 Kab. Tanah Datar 342.000 69 Kota Bukittinggi 41.040 70 Kota Padang Panjang 59.280 71 Kota Padang 145.920 72 Kota Payakumbuh 186.960 73 Kota Sawahlunto 136.800 74 Kota Solok 159.600 75 Kota Pariaman 155.040 76 Kab. Pasaman Barat 273.600 77 Kab. Dharmasraya 269.040 78 Kab. Solok Selatan 259.920 79 Provinsi Riau 41.040 80 Kab. Bengkalis 305.520 81 Kab. Indragiri Hilir 251.826 82 Kab. Indragiri Hulu 275.106 83 Kab. Kampar 508.212 84 Kab. Kuantan Singingi 517.812 85 Kab. Pelalawan 391.770 86 Kab. Rokan Hilir 301.986 87 Kab. Rokan Hulu 465.120 NO NAMA DAERAH RINCIAN ALOKASI (Rp000) 88 Kab. Siak 369.360 89 Kota Dumai 109.440 90 Kota Pekanbaru 114.000 91 Kab. Kepulauan Meranti 77.520 92 Provinsi Jambi 104.880 93 Kab. Batanghari 559.968 94 Kab. Bungo 634.806 95 Kab. Kerinci 1.603.794 96 Kab. Merangin 925.866 97 Kab. Muaro Jambi 470.208 98 Kab. Sarolangun 555.822 99 Kab. Tanjung Jabung Barat 196.080 100 Kab. Tanjung Jabung Timur 110.466 101 Kab. Tebo 498.726 102 Kota Jambi 325.728 103 Kota Sungai Penuh 594.858 104 Provinsi Sumatera Selatan 259.920 105 Kab. Lahat 1.227.510 106 Kab. Musi Banyuasin 437.760 107 Kab. Musi Rawas 539.106 108 Kab. Muara Enim 556.320 109 Kab. Ogan Komering Ilir 524.400 110 Kab. Ogan Komering Ulu 288.306 111 Kota Palembang 177.840 112 Kota Prabumulih 159.600 113 Kota Pagar Alam 292.824 114 Kota Lubuk Linggau 323.370 115 Kab. Banyuasin 734.160 116 Kab. Ogan Ilir 516.306 117 Kab. Ogan Komering Ulu Timur 364.800 118 Kab. Ogan Komering Ulu Selatan 347.586 119 Kab. Empat Lawang 196.080 120 Kab. Penukal Abab Lematang Ilir 223.440 121 Kab. Musi Rawas Utara 36.480 122 Provinsi Bengkulu 155.040 123 Kab. Bengkulu Selatan 487.920 124 Kab. Bengkulu Utara 787.998 125 Kab. Rejang Lebong 334.476 126 Kota Bengkulu 132.240 127 Kab. Kaur 1.096.056 128 Kab. Seluma 799.146 129 Kab. Mukomuko 351.120 130 Kab. Lebong 255.384 131 Kab. Kepahiang 319.200 132 Kab. Bengkulu Tengah 388.608 133 Provinsi Lampung 177.840 134 Kab. Lampung Barat 323.760 135 Kab. Lampung Selatan 736.764 NO NAMA DAERAH RINCIAN ALOKASI (Rp000) 136 Kab. Lampung Tengah 1.112.640 137 Kab. Lampung Utara 852.720 138 Kab. Lampung Timur 425.106 139 Kab. Tanggamus 466.146 140 Kab. Tulang Bawang 241.680 141 Kab. Way Kanan 406.866 142 Kota Bandar Lampung 127.680 143 Kota Metro 118.560 144 Kab. Pesawaran 332.880 145 Kab. Pringsewu 259.920 146 Kab. Mesuji 127.680 147 Kab. Tulang Bawang Barat 668.022 148 Kab. Pesisir Barat 127.680 149 Provinsi DKI Jakarta 467.658 150 Provinsi Jawa Barat 493.020 151 Kab. Bandung 548.706 152 Kab. Bekasi 382.062 153 Kab. Bogor 714.372 154 Kab. Ciamis 586.692 155 Kab. Cianjur 651.558 156 Kab. Cirebon 915.012 157 Kab. Garut 832.932 158 Kab. Indramayu 661.200 159 Kab. Karawang 1.113.696 160 Kab. Kuningan 832.932 161 Kab. Majalengka 1.398.372 162 Kab. Purwakarta 512.820 163 Kab. Subang 790.542 164 Kab. Sukabumi 724.518 165 Kab. Sumedang 609.492 166 Kab. Tasikmalaya 1.029.012 167 Kota Bandung 95.760 168 Kota Bekasi 22.800 169 Kota Bogor 86.640 170 Kota Cirebon 31.920 171 Kota Depok 63.840 172 Kota Sukabumi 86.640 173 Kota Tasikmalaya 259.920 174 Kota Cimahi 36.480 175 Kota Banjar 100.320 176 Kab. Bandung Barat 355.680 177 Kab. Pangandaran 205.200 178 Provinsi Jawa Tengah 86.640 179 Kab. Banjarnegara 456.000 180 Kab. Banyumas 528.960 181 Kab. Batang 383.040 182 Kab. Blora 502.626 183 Kab. Boyolali 588.240 NO NAMA DAERAH RINCIAN ALOKASI (Rp000) 184 Kab. Brebes 579.120 185 Kab. Cilacap 597.360 186 Kab. Demak 396.720 187 Kab. Grobogan 538.080 188 Kab. Jepara 296.400 189 Kab. Karanganyar 433.200 190 Kab. Kebumen 583.680 191 Kab. Kendal 478.800 192 Kab. Klaten 702.240 193 Kab. Kudus 205.200 194 Kab. Magelang 720.480 195 Kab. Pati 570.000 196 Kab. Pekalongan 396.720 197 Kab. Pemalang 310.080 198 Kab. Purbalingga 697.680 199 Kab. Purworejo 1.248.414 200 Kab. Rembang 369.360 201 Kab. Semarang 538.080 202 Kab. Sragen 497.040 203 Kab. Sukoharjo 411.426 204 Kab. Tegal 442.320 205 Kab. Temanggung 647.520 206 Kab. Wonogiri 478.800 207 Kab. Wonosobo 528.960 208 Kota Magelang 22.800 209 Kota Pekalongan 36.480 210 Kota Salatiga 50.160 211 Kota Semarang 114.000 212 Kota Surakarta 27.360 213 Kota Tegal 59.280 214 Provinsi DI Yogyakarta 45.600 215 Kab. Bantul 378.480 216 Kab. Gunung Kidul 446.880 217 Kab. Kulon Progo 360.240 218 Kab. Sleman 346.560 219 Kota Yogyakarta 63.840 220 Provinsi Jawa Timur 109.440 221 Kab. Bangkalan 315.666 222 Kab. Banyuwangi 420.546 223 Kab. Blitar 688.560 224 Kab. Bojonegoro 908.424 225 Kab. Bondowoso 679.440 226 Kab. Gresik 241.680 227 Kab. Jember 766.080 228 Kab. Jombang 556.320 229 Kab. Kediri 720.480 230 Kab. Lamongan 775.158 231 Kab. Lumajang 538.080 NO NAMA DAERAH RINCIAN ALOKASI (Rp000) 232 Kab. Madiun 433.200 233 Kab. Magetan 452.466 234 Kab. Malang 820.800 235 Kab. Mojokerto 598.866 236 Kab. Nganjuk 688.560 237 Kab. Ngawi 557.346 238 Kab. Pacitan 378.546 239 Kab. Pamekasan 471.732 240 Kab. Pasuruan 533.520 241 Kab. Ponorogo 779.760 242 Kab. Probolinggo 483.360 243 Kab. Sampang 337.440 244 Kab. Sidoarjo 360.240 245 Kab. Situbondo 274.626 246 Kab. Sumenep 653.106 247 Kab. Trenggalek 607.506 248 Kab. Tuban 454.518 249 Kab. Tulungagung 579.120 250 Kota Blitar 72.960 251 Kota Kediri 91.200 252 Kota Madiun 0 253 Kota Malang 114.000 254 Kota Mojokerto 136.758 255 Kota Pasuruan 91.200 256 Kota Probolinggo 54.720 257 Kota Surabaya 227.436 258 Kota Batu 109.440 259 Provinsi Kalimantan Barat 96.900 260 Kab. Bengkayang 644.100 261 Kab. Landak 786.600 262 Kab. Kapuas Hulu 647.406 263 Kab. Ketapang 611.106 264 Kab. Mempawah 273.600 265 Kab. Sambas 564.300 266 Kab. Sanggau 615.600 267 Kab. Sintang 484.500 268 Kota Pontianak 68.400 269 Kota Singkawang 125.400 270 Kab. Sekadau 313.500 271 Kab. Melawi 364.230 272 Kab. Kayong Utara 245.100 273 Kab. Kubu Raya 330.600 274 Provinsi Kalimantan Tengah 57.000 275 Kab. Barito Selatan 392.412 276 Kab. Barito Utara 491.406 277 Kab. Kapuas 661.200 278 Kab. Kotawaringin Barat 413.706 279 Kab. Kotawaringin Timur 546.630 NO NAMA DAERAH RINCIAN ALOKASI (Rp000) 280 Kota Palangkaraya 123.006 281 Kab. Katingan 364.800 282 Kab. Seruyan 159.600 283 Kab. Sukamara 125.400 284 Kab. Lamandau 165.300 285 Kab. Gunung Mas 256.500 286 Kab. Pulang Pisau 353.400 287 Kab. Murung Raya 197.106 288 Kab. Barito Timur 518.700 289 Provinsi Kalimantan Selatan 285.000 290 Kab. Banjar 1.080.606 291 Kab. Barito Kuala 581.400 292 Kab. Hulu Sungai Selatan 461.700 293 Kab. Hulu Sungai Tengah 616.512 294 Kab. Hulu Sungai Utara 513.000 295 Kab. Kotabaru 357.324 296 Kab. Tabalong 427.500 297 Kab. Tanah Laut 484.500 298 Kab. Tapin 453.606 299 Kota Banjarbaru 182.400 300 Kota Banjarmasin 160.512 301 Kab. Balangan 381.900 302 Kab. Tanah Bumbu 461.700 303 Provinsi Kalimantan Timur 11.400 304 Kab. Berau 256.500 305 Kab. Kutai Kartanegara 780.900 306 Kab. Kutai Barat 513.912 307 Kab. Kutai Timur 1.051.218 308 Kab. Paser 478.800 309 Kota Balikpapan 68.400 310 Kota Bontang 34.200 311 Kota Samarinda 148.200 312 Kab. Penajam Paser Utara 342.000 313 Kab. Mahakam Ulu 62.700 314 Provinsi Sulawesi Utara 353.400 315 Kab. Bolaang Mongondow 502.512 316 Kab. Minahasa 467.400 317 Kab. Kepulauan Sangihe 222.300 318 Kota Bitung 125.400 319 Kota Manado 142.500 320 Kab. Kepulauan Talaud 357.642 321 Kab. Minahasa Selatan 427.500 322 Kota Tomohon 267.900 323 Kab. Minahasa Utara 333.906 324 Kab. Kepulauan Siau Tagulandang Biaro 57.000 325 Kota Kotamobagu 136.800 326 Kab. Bolaang Mongondow Utara 453.606 327 Kab. Minahasa Tenggara 178.206 NO NAMA DAERAH RINCIAN ALOKASI (Rp000) 328 Kab. Bolaang Mongondow Timur 256.500 329 Kab. Bolaang Mongondow Selatan 239.400 330 Provinsi Sulawesi Tengah 193.800 331 Kab. Banggai 1.089.636 332 Kab. Banggai Kepulauan 368.106 333 Kab. Buol 352.512 334 Kab. Toli-Toli 699.348 335 Kab. Donggala 581.400 336 Kab. Morowali 393.300 337 Kab. Poso 1.032.366 338 Kota Palu 233.700 339 Kab. Parigi Moutong 900.402 340 Kab. Tojo Una-Una 548.730 341 Kab. Sigi 1.137.606 342 Kab. Banggai Laut 216.600 343 Kab. Morowali Utara 570.000 344 Provinsi Sulawesi Selatan 176.700 345 Kab. Bantaeng 319.200 346 Kab. Barru 366.306 347 Kab. Bone 1.025.136 348 Kab. Bulukumba 2.040.948 349 Kab. Enrekang 1.036.902 350 Kab. Gowa 1.215.450 351 Kab. Jeneponto 613.206 352 Kab. Luwu 799.506 353 Kab. Luwu Utara 758.100 354 Kab. Maros 719.706 355 Kab. Pangkajene dan Kepulauan 563.730 356 Kota Palopo 313.500 357 Kab. Luwu Timur 805.206 358 Kab. Pinrang 544.236 359 Kab. Sinjai 614.418 360 Kab. Kepulauan Selayar 550.506 361 Kab. Sidenreng Rappang 598.500 362 Kab. Soppeng 533.406 363 Kab. Takalar 1.518.942 364 Kab. Tana Toraja 465.006 365 Kab. Wajo 714.006 366 Kota Parepare 149.706 367 Kota Makassar 313.500 368 Kab. Toraja Utara 205.200 369 Provinsi Sulawesi Tenggara 592.800 370 Kab. Buton 176.700 371 Kab. Konawe 771.054 372 Kab. Kolaka 444.600 373 Kab. Muna 757.212 374 Kota Kendari 327.612 375 Kota Baubau 115.506 NO NAMA DAERAH RINCIAN ALOKASI (Rp000) 376 Kab. Konawe Selatan 1.076.826 377 Kab. Bombana 374.424 378 Kab. Wakatobi 189.630 379 Kab. Kolaka Utara 353.742 380 Kab. Konawe Utara 176.700 381 Kab. Buton Utara 197.106 382 Kab. Konawe Kepulauan 22.800 383 Kab. Kolaka Timur 592.572 384 Kab. Muna Barat 410.400 385 Kab. Buton Tengah 127.518 386 Kab. Buton Selatan 150.324 387 Provinsi Bali 57.000 388 Kab. Badung 250.800 389 Kab. Bangli 507.300 390 Kab. Buleleng 421.800 391 Kab. Gianyar 420.672 392 Kab. Jembrana 193.800 393 Kab. Karangasem 302.100 394 Kab. Klungkung 205.200 395 Kab. Tabanan 222.300 396 Kota Denpasar 91.200 397 Provinsi Nusa Tenggara Barat 119.700 398 Kab. Bima 1.290.024 399 Kab. Dompu 649.800 400 Kab. Lombok Barat 746.700 401 Kab. Lombok Tengah 909.606 402 Kab. Lombok Timur 991.800 403 Kab. Sumbawa 860.700 404 Kota Mataram 199.500 405 Kota Bima 288.306 406 Kab. Sumbawa Barat 302.100 407 Kab. Lombok Utara 245.100 408 Provinsi Nusa Tenggara Timur 42.000 409 Kab. Alor 588.000 410 Kab. Belu 378.000 411 Kab. Ende 858.000 412 Kab. Flores Timur 989.532 413 Kab. Kupang 706.896 414 Kab. Lembata 576.024 415 Kab. Manggarai 510.000 416 Kab. Ngada 378.000 417 Kab. Sikka 690.000 418 Kab. Sumba Barat 318.000 419 Kab. Sumba Timur 752.706 420 Kab. Timor Tengah Selatan 635.412 421 Kab. Timor Tengah Utara 720.000 422 Kota Kupang 543.366 423 Kab. Rote Ndao 276.000 NO NAMA DAERAH RINCIAN ALOKASI (Rp000) 424 Kab. Manggarai Barat 617.412 425 Kab. Nagekeo 644.706 426 Kab. Sumba Barat Daya 617.412 427 Kab. Sumba Tengah 656.706 428 Kab. Manggarai Timur 587.130 429 Kab. Sabu Raijua 282.306 430 Kab. Malaka 539.412 431 Provinsi Maluku 174.000 432 Kab. Kepulauan Tanimbar 90.000 433 Kab. Maluku Tengah 1.442.004 434 Kab. Maluku Tenggara 108.000 435 Kab. Buru 384.000 436 Kota Ambon 168.000 437 Kab. Seram Bagian Barat 378.000 438 Kab. Seram Bagian Timur 120.000 439 Kab. Kepulauan Aru 480.000 440 Kota Tual 96.000 441 Kab. Maluku Barat Daya 138.000 442 Kab. Buru Selatan 150.306 443 Provinsi Papua 0 444 Kab. Biak Numfor 667.554 445 Kab. Jayapura 534.966 446 Kab. Kepulauan Yapen 330.612 447 Kota Jayapura 66.000 448 Kab. Sarmi 96.000 449 Kab. Keerom 503.412 450 Kab. Waropen 312.000 451 Kab. Supiori 170.706 452 Kab. Mamberamo Raya 144.000 453 Provinsi Maluku Utara 96.000 454 Kab. Halmahera Tengah 161.412 455 Kota Ternate 314.706 456 Kab. Halmahera Barat 450.000 457 Kab. Halmahera Timur 293.412 458 Kab. Halmahera Selatan 401.436 459 Kab. Halmahera Utara 754.236 460 Kab. Kepulauan Sula 192.000 461 Kota Tidore Kepulauan 354.000 462 Kab. Pulau Morotai 203.412 463 Kab. Pulau Taliabu 50.706 464 Provinsi Banten 141.360 465 Kab. Lebak 676.386 466 Kab. Pandeglang 766.080 467 Kab. Serang 728.688 468 Kab. Tangerang 360.240 469 Kota Cilegon 63.840 470 Kota Tangerang 70.452 471 Kota Serang 209.262 NO NAMA DAERAH RINCIAN ALOKASI (Rp000) 472 Kota Tangerang Selatan 27.360 473 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 104.880 474 Kab. Bangka 246.240 475 Kab. Belitung 182.400 476 Kota Pangkal Pinang 54.720 477 Kab. Bangka Selatan 123.120 478 Kab. Bangka Tengah 223.440 479 Kab. Bangka Barat 291.840 480 Kab. Belitung Timur 164.160 481 Provinsi Gorontalo 51.300 482 Kab. Boalemo 459.330 483 Kab. Gorontalo 834.318 484 Kota Gorontalo 131.100 485 Kab. Pohuwato 419.406 486 Kab. Bone Bolango 658.806 487 Kab. Gorontalo Utara 421.800 488 Provinsi Kepulauan Riau 27.360 489 Kab. Natuna 54.720 490 Kab. Kepulauan Anambas 22.800 491 Kab. Karimun 142.386 492 Kota Batam 31.920 493 Kota Tanjung Pinang 13.680 494 Kab. Lingga 4.560 495 Kab. Bintan 82.080 496 Provinsi Papua Barat 24.000 497 Kab. Fakfak 258.000 498 Kab. Manokwari 768.708 499 Kab. Teluk Bintuni 312.000 500 Kab. Teluk Wondama 348.000 501 Kab. Kaimana 92.706 502 Kab. Manokwari Selatan 397.296 503 Kab. Pegunungan Arfak 101.412 504 Provinsi Sulawesi Barat 45.600 505 Kab. Majene 483.018 506 Kab. Mamuju 591.912 507 Kab. Polewali Mandar 715.806 508 Kab. Mamasa 1.053.654 509 Kab. Pasangkayu 222.300 510 Kab. Mamuju Tengah 149.112 511 Provinsi Kalimantan Utara 39.900 512 Kab. Bulungan 318.312 513 Kab. Malinau 272.118 514 Kab. Nunukan 510.036 515 Kota Tarakan 28.500 516 Kab. Tana Tidung 62.700 517 Provinsi Papua Selatan 0 518 Kab. Merauke 534.024 519 Kab. Boven Digoel 360.024 NO NAMA DAERAH RINCIAN ALOKASI (Rp000) 520 Kab. Mappi 138.000 521 Kab. Asmat 168.000 522 Provinsi Papua Tengah 0 523 Kab. Mimika 210.918 524 Kab. Nabire 276.000 525 Kab. Paniai 297.318 526 Kab. Puncak Jaya 0 527 Kab. Dogiyai 66.000 528 Kab. Puncak 0 529 Kab. Intan Jaya 0 530 Kab. Deiyai 86.118 531 Provinsi Papua Pegunungan 0 532 Kab. Jayawijaya 692.520 533 Kab. Yahukimo 396.684 534 Kab. Pegunungan Bintang 192.000 535 Kab. Tolikara 0 536 Kab. Mamberamo Tengah 0 537 Kab. Yalimo 0 538 Kab. Lanny Jaya 26.706 539 Kab. Nduga 0 540 Provinsi Papua Barat Daya 0 541 Kab. Sorong 360.000 542 Kota Sorong 129.012 543 Kab. Raja Ampat 42.000 544 Kab. Sorong Selatan 0 545 Kab. Maybrat 0 546 Kab. Tambrauw 209.718 DANA CADANGAN 0 NASIONAL 216.329.010 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ANDI AMRAN SULAIMAN LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 03 TAHUN 2025 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2025 FORMAT LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PENGGUNAAN DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN LAPORAN REALISASI PENYERAPAN DAN PENGGUNAAN DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN PROVINSI SAMPAI DENGAN TAHAP ….... TAHUN ANGGARAN …..... NO KEGIATAN PERENCANAAN KEGIATAN PELAKSANAAN KEGIATAN Realisasi Penggunaan Persentase Output RPD (KRISNA) Pagu APBN RPD FINAL (KRISNA) Jumlah Satuan (Rp) Jumlah Satuan (Rp) (%) A Operasional Pengujian Penyakit Hewan Paket Paket 1 Proses Akreditasi Paket Paket 2 Bahan pengujian dan bahan hahis pakai Paket Paket 3 0perasional laboratorium Paket Paket 4 Surveilans tidak lanjut kasus Paket Paket Total Pagu APBN: Total Perencanaan KPP SP2D Netto Total Pelaksanaan KPP Tempat ….., Tanggal Mengetahui, Kepala OPD Teknis … (tanda tangan dan stempel) (…....................................................) NIP …................. LAPORAN REALISASI PENYERAPAN DAN PENGGUNAAN DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN KAB/KOTA SAMPAI DENGAN TAHAP ….... TAHUN ANGGARAN …..... NO KEGIATAN PERENCANAAN KEGIATAN PELAKSANAAN KEGIATAN Realisasi Penggunaan Persentase Output RPD (KRISNA) Pagu APBN RPD FINAL (KRISNA) Jumlah Satuan (Rp) Jumlah Satuan (Rp) (%) B Biaya Operasional Puskeswan a. Obat Hewan Paket Paket b. Bahan Pendukung Pengobatan Paket Paket c. Operasional Pelaporan iSIKHNAS OB OB d. Operasional Pelayanan Kesehatan Hewan Org Keg. Org Keg. e. Koordinasi Org Keg. Org Keg. f. Surveilans Org Keg. Org Keg. g. Pengambilan, Pengiriman dan Pengujian Sampel ke Laboratorium Tahun Tahun h. Bimtek/pelatihan terkait kesehatan hewan OP OP TOTAL Pagu APBN: Total Perencanaan KPP SP2D Netto Total Pelaksanaan KPP Tempat ….., Tanggal Mengetahui, Kepala OPD Teknis … (tanda tangan dan stempel) (…....................................................) NIP ….................. LAPORAN REALISASI PENYERAPAN DAN PENGGUNAAN DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN KAB/KOTA SAMPAI DENGAN TAHAP ….... TAHUN ANGGARAN …..... NO KEGIATAN PERENCANAAN KEGIATAN PELAKSANAAN KEGIATAN Realisasi Penggunaan Persentase Output RPD (KRISNA) Pagu APBN RPD FINAL (KRISNA) Jumlah Satuan (Rp) Jumlah Satuan (Rp) (%) C Layanan Penyuluh Pertanian 1 Layanan Operasional BPP Paket Paket a. Pengumpulan dan pengelolaan data informasi Paket Paket b. Koordinasi dan penyusunan rencana kerja Paket Paket c. Supervisi Gerakan Pembangunan Pertanian Paket Paket d. Klinik Konsultasi Agribisnis Paket Paket e. Temu Usaha Paket Paket 2 SL Tematik Paket Paket a. Sosialisasi Paket Paket b. Rembug Tani Paket Paket c. Kursus Tani Paket Paket d. Farm Field Day (FFD) Paket Paket e. Pengawalan dan Pendampingan Paket Paket 3 Magang Usaha Tani bagi Petani di P4S Paket Paket a. Perlengkapan Peserta Paket Paket b. Konsumsi (3 bulan) Paket Paket c. Dukungan administrasi Paket Paket d. Perjalanan Peserta Paket Paket Total Pagu APBN: Total Perencanaan KPP SP2D Netto Total Pelaksanaan KPP Tempat ….., Tanggal Mengetahui, Kepala OPD Teknis … (tanda tangan dan stempel) (…....................................................) NIP ….................. LAPORAN REALISASI PENYERAPAN DAN PENGGUNAAN DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN KAB/KOTA SAMPAI DENGAN TAHAP ….... TAHUN ANGGARAN …..... NO KEGIATAN PERENCANAAN KEGIATAN PELAKSANAAN KEGIATAN Realisasi Penggunaan Persentase Output RPD (KRISNA) Pagu APBN RPD FINAL (KRISNA) Jumlah Satuan (Rp) Jumlah Satuan (Rp) (%) D Biaya Operasional Penyuluhan Pertanian 1 Insentif Penyuluhan Pertanian aparatur sipil negara dan THL-TBPP OB OB a. PNS (... Orang x ... Bulan) OB OB b. PPPK (... Orang x ... Bulan) OB OB c. THL-TBPP (... Orang x ... Bulan) OB OB 2 Honorarium THL - TBPP OB OB a. SLTA (... OB x 1.200.000) OB OB b. DIII (... OB x 1.500.000) OB OB c. DIV/S1 (... OB x 2.000.000) OB OB 3 Iuran BPJS (... OB x 25.500) OB OB Total Pagu APBN: Total Perencanaan KPP SP2D Netto Total Pelaksanaan KPP Tempat ….., Tanggal Mengetahui, Kepala OPD Teknis … (tanda tangan dan stempel) (…....................................................) NIP ….................. INDIKATOR KINERJA DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN PROVINSI/KAB/KOTA.... SAMPAI DENGAN TAHAP ….... TAHUN ANGGARAN …..... KEGIATAN Capaian Indikator Kinerja Capaian Penerima Manfaat Indikator Volume Satuan Kinerja Volume Satuan Penerima A Operasional Pengujian Penyakit Hewan 1 Proses Akreditasi 2 Bahan pengujian dan bahan hahis pakai 3 0perasional laboratorium 4 Surveilans tidak lanjut kasus B Biaya Operasional Puskeswan 1 Obat Hewan 2 Bahan Pendukung Pengobatan 3 Operasional Pelaporan iSIKHNAS 4 Operasional Pelayanan Kesehatan Hewan 5 Koordinasi 6 Surveilans 7 Pengambilan, Pengiriman dan Pengujian Sampel ke Laboratorium 8 Bimtek/pelatihan terkait kesehatan hewan C Layanan Penyuluh Pertanian 1 Layanan Operasional BPP a. Pengumpulan dan pengelolaan data informasi b. Koordinasi dan penyusunan rencana kerja c. Supervisi Gerakan Pembangunan Pertanian d. Klinik Konsultasi Agribisnis e. Temu Usaha 2 SL Tematik a. Sosialisasi b. Rembug Tani c. Kursus Tani d. Farm Field Day (FFD) e. Pengawalan dan Pendampingan 3 Magang Usaha Tani bagi Petani di P4S a. Perlengkapan Peserta b. Konsumsi (3 bulan) c. Dukungan administrasi d. Perjalanan Peserta D Biaya Operasional Penyuluhan Pertanian 1 Insentif Penyuluhan Pertanian aparatur sipil negara dan THL- TBPP a. PNS (... Orang x ... Bulan) b. PPPK (... Orang x ... Bulan) KEGIATAN Capaian Indikator Kinerja Capaian Penerima Manfaat Indikator Volume Satuan Kinerja Volume Satuan Penerima c. THL-TBPP (... Orang x ... Bulan) 2 Honorarium THL - TBPP a. SLTA (... OB x 1.200.000) b. DIII (... OB x 1.500.000) c. DIV/S1 (... OB x 2.000.000) 3 Iuran BPJS (... OB x 25.500) MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ANDI AMRAN SULAIMAN
Koreksi Anda