Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 03 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian berupa sub jenis: a. pertanian; dan b. bantuan operasional Penyuluh Pertanian. (2) Sub jenis pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. operasional pengujian penyakit hewan; b. layanan operasional Puskeswan; dan c. layanan Penyuluh Pertanian. (3) Sub jenis bantuan operasional Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa biaya operasional Penyuluh Pertanian. (4) Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda