Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 03 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2025
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah.
2. DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian yang selanjutnya disebut Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan mendukung operasional di bidang ketahanan pangan dan pertanian yang merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan prioritas nasional di bidang pertanian.
3. Rencana Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian yang selanjutnya disebut RPD adalah usulan kegiatan dan anggaran DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian yang disusun oleh dinas provinsi, kabupaten/kota yang disertai lokasi prioritas kegiatan dan disahkan oleh kepala daerah.
4. Balai Penyuluhan Pertanian yang selanjutnya disingkat BPP adalah tempat pertemuan dan koordinasi antara penyuluh, pelaku utama, dan pelaku usaha yang berfungsi menyelenggarakan penyuluhan pertanian di kecamatan.
5. Pusat Kesehatan Hewan yang selanjutnya disebut Puskeswan adalah unit kerja yang memberikan pelayanan di bidang kesehatan hewan.
6. Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional yang selanjutnya disebut iSIKHNAS adalah sistem informasi kesehatan Hewan INDONESIA yang memadukan beberapa sistem pengelolaan informasi yang menghubungkan data laboratorium, laporan, jenis, status situasi, dan peta Penyakit Hewan dan Penyakit Hewan Menular, data lalu lintas, serta data produksi dan populasi.
7. Pusat Pelatihan Pertanian dan Perdesaan Swadaya yang selanjutnya disebut P4S adalah kelembagaan pelatihan dengan metode permagangan pertanian dan perdesaan yang didirikan, dimiliki dan dikelola oleh pelaku utama dan pelaku usaha secara swadaya baik perorangan maupun kelompok.
8. Laboratorium Kesehatan Hewan adalah unit/fasilitas yang menjalankan sistem manajemen mutu dan/atau telah terakreditasi untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian penyakit hewan dalam rangka pengamatan dan pengidentifikasian penyakit hewan, sertifikasi veteriner, dan memastikan kesehatan hewan serta keamanan pangan asal hewan.
9. Pengujian Penyakit Hewan adalah serangkaian proses yang dilakukan untuk mendeteksi, mendiagnosis, dan mengendalikan penyakit pada hewan yang bertujuan untuk memastikan kesehatan hewan, mencegah penyebaran penyakit, dan melindungi kesehatan masyarakat, terutama untuk penyakit hewan yang dapat menular ke manusia (zoonosis).
10. Penyuluh Pertanian adalah perorangan warga negara INDONESIA yang melakukan kegiatan penyuluhan pertanian.
11. Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian yang selanjutnya disingkat THL-TBPP adalah tenaga bantu Penyuluh Pertanian yang direkrut oleh Kementerian Pertanian selama kurun waktu tertentu dan melaksanakan tugas dan fungsinya dalam kegiatan penyuluhan pertanian.
12. Sekolah Lapang Tematik Pertanian yang selanjutnya disebut SL Tematik adalah kegiatan proses belajar- mengajar dengan partisipasi, aktif, mencari dan menemukan fakta, menganalisa dan mendiskusikan diantara anggota kelompok tani, serta mengambil keputusan bersama bagaimana tindakan selanjutnya, dengan prinsip belajar berdasarkan pengalaman pada usaha taninya yang dipandu oleh petani sendiri atau Penyuluh Pertanian.
13. Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola yang selanjutnya disebut Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh kementerian/ lembaga/perangkat daerah, kementerian/lembaga/ perangkat daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
15. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Pertanian yang selanjutnya disebut Badan PPSDMP adalah unit kerja eselon I Kementerian Pertanian yang mempunyai tugas melaksanakan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian.
16. Dinas adalah perangkat daerah provinsi/kabupaten/ kota yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pertanian untuk melaksanakan kegiatan yang tercantum dalam Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian.
17. Calon Penerima dan Calon Lokasi yang selanjutnya disingkat CPCL adalah kelompok dan/atau lembaga penerima manfaat yang akan menerima bantuan yang ditetapkan oleh Dinas, dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
18. Sistem Informasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran yang selanjutnya disebut Sistem Informasi KRISNA adalah aplikasi yang bersifat web-based yang memuat data perencanaan, penganggaran, dan informasi kinerja.
Koreksi Anda
