SARANA DAN PRASARANA
(1) Sarana dan prasarana diberikan kepada Pekebun untuk peningkatan produksi, produktivitas, nilai tambah, dan mutu hasil Perkebunan Kelapa Sawit.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. benih;
b. pupuk;
c. pestisida;
d. alat pascapanen dan unit pengolahan hasil;
e. jalan kebun dan jalan akses ke jalan umum dan/atau ke pelabuhan;
f. alat transportasi;
g. mesin pertanian;
h. pembentukan infrastruktur pasar; dan
i. verifikasi teknis.
Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a merupakan benih unggul bersertifikat dengan sasaran penerima benih merupakan Pekebun yang tergabung dalam Poktan, Gapoktan, koperasi, dan Kelembagaan Pekebun Lainnya.
Penyedia benih kelapa sawit merupakan waralaba/ produsen benih dan perusahaan perbenihan yang sudah memiliki izin usaha produksi benih sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Jenis pupuk yang diberikan harus memenuhi kriteria dan kebutuhan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Jenis pestisida yang diberikan harus memenuhi kriteria dan kebutuhan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(1) Pembangunan/peningkatan jalan paling sedikit berupa jalan panen, jalan produksi, jalan koleksi, jalan penghubung, gorong-gorong, jembatan, dan rehabilitasi tata kelola air.
(2) Pembangunan/peningkatan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekebun yang tergabung dalam Poktan, Gapoktan, Koperasi, dan Kelembagaan Pekebun Lainnya yang mempunyai kebun kelapa sawit paling sedikit 50 (lima puluh) hektare.
(3) Pembangunan/peningkatan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan kriteria belum tersedia, kondisi jalan rusak atau tidak memenuhi standar, atau pengangkutan produksi tidak dapat dilaksanakan sepanjang waktu.
(4) Pembangunan/peningkatan jalan dalam bentuk rehabilitasi tata kelola air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk lahan basah.
(1) Alat transportasi yang diberikan paling sedikit berupa truk, alat langsir, dan/atau gerobak bermotor.
(2) Truk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Gapoktan, Koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya.
(3) Alat langsir dan/atau gerobak bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Poktan, dan Gapoktan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian alat transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(1) Mesin pertanian yang diberikan paling sedikit berupa excavator, implement, dan traktor.
(2) Mesin pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian mesin pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(1) Pembentukan Infrastruktur Pasar dilakukan melalui:
a. sistem dan jaringan pemasaran; dan
b. kelembagaan pemasaran.
(2) Sistem dan jaringan pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi penyediaan perangkat keras, penyediaan perangkat lunak, penyediaan jaringan internet, penyediaan tenaga operator, dan operasional petugas informasi pasar.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan infrastruktur pasar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(1) Verifikasi teknis dilakukan untuk mengetahui penelusuran Crude Palm Oil (CPO) melalui implementasi sertifikasi ISPO Pekebun.
(2) Sertifikasi ISPO Pekebun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(3) Untuk meningkatkan akseptabilitas pasar terhadap sertifikasi ISPO di dalam dan luar negeri dilakukan melalui edukasi, penyadartahuan, advokasi, dan market intelligent.
(1) Poktan, Gapoktan, koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya mengajukan pengusulan sarana dan prasarana kepada Kepala Dinas daerah kabupaten/kota.
(2) Kepala Dinas daerah kabupaten/kota melakukan verifikasi pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Apabila hasil verifikasi pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. memenuhi persyaratan, disampaikan kepada Kepala Dinas daerah provinsi; atau
b. tidak memenuhi persyaratan, dikembalikan kepada pengusul.
(4) Kepala Dinas daerah provinsi melakukan verifikasi pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf
a. (5) Apabila hasil verifikasi pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
a. memenuhi persyaratan, disampaikan kepada Direktur Jenderal; atau
b. tidak memenuhi persyaratan, dikembalikan kepada Kepala Dinas daerah kabupaten/kota.
(1) Direktur Jenderal melakukan verifikasi pengusulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (5) huruf a.
(2) Apabila hasil verifikasi pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. memenuhi persyaratan, disampaikan kepada Kepala Dinas daerah kabupaten/kota untuk MENETAPKAN Surat Keterangan Calon Penerima Calon Lokasi (SK CPCL); atau
b. tidak memenuhi persyaratan, dikembalikan kepada Kepala Dinas daerah kabupaten/kota dengan tembusan Kepala Dinas daerah provinsi.
(3) Kepala Dinas daerah kabupaten/kota menyampaikan Surat Keterangan Calon Penerima Calon Lokasi (SK CPCL) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Dinas daerah provinsi.
(4) Berdasarkan Surat Keterangan Calon Penerima Calon Lokasi (SK CPCL) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal menerbitkan rekomendasi teknis untuk selanjutnya disampaikan kepada BPDPKS.
Usulan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dan Pasal 64 dapat dilakukan secara daring atau luring.
(1) Pengawasan dilakukan agar kegiatan sarana dan
prasarana dapat terlaksana sesuai standar teknis.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pembinaan, monitoring dan evaluasi.
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat
(2) dilakukan oleh Dinas daerah kabupaten/kota, Dinas daerah provinsi, Direktorat Jenderal, dan BPDPKS sesuai dengan kewenangan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap Poktan, Gapoktan, Koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang mencakup:
a. membantu pengembangan organisasi Poktan, Gapoktan, Koperasi, dan Kelembagaan Pekebun Lainnya;
b. memperkuat kerja sama dengan Perusahaan Perkebunan; dan
c. membantu menyelesaikan permasalahan teknis, dan administrasi;
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
(1) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2), dilakukan oleh Dinas daerah kabupaten/kota, Dinas daerah provinsi, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan BPDPKS sesuai dengan kewenangan.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan sesuai peraturan perundang- undangan dan dilaksanakan secara periodik atau sewaktu-waktu.
(3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang-undangan.