Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pertanian adalah seluruh kegiatan yang meliputi usaha hulu, usahatani, agroindustri, pemasaran, dan jasa penunjang pengelolaan sumber daya alam hayati dalam agroekosistem yang sesuai dan berkelanjutan, dengan bantuan teknologi, modal tenaga kerja dan manajemen untuk mendapatkan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
2. Sistem Penyuluhan Pertanian adalah seluruh rangkaian pengembangan kemampuan pengetahuan, keterampilan, serta sikap pelaku utama dan pelaku usaha melalui penyuluhan.
3. Penyuluhan Pertanian adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha,
pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
4. Pelaku Utama Bidang Pertanian yang selanjutnya disebut Pelaku Utama adalah petani, pekebun, peternak, dan beserta keluarga intinya.
5. Pelaku Usaha Bidang Pertanian yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha adalah perorangan warga negara INDONESIA atau korporasi yang dibentuk menurut hukum INDONESIA yang mengelola usaha pertanian.
6. Kebijakan Penyuluhan Pertanian adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan penyuluhan.
7. Strategi Penyuluhan Pertanian adalah langkah-langkah atau cara untuk mencapai suatu tujuan penyuluhan pertanian.
8. Metode Penyuluhan Pertanian adalah cara atau teknik penyampaian materi penyuluhan oleh penyuluh pertanian kepada Pelaku Utama dan Pelaku Usaha agar mereka tahu, mau, dan mampu menolong, dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, sumber daya lainnya sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
9. Materi Penyuluhan Pertanian adalah bahan Penyuluhan Pertanian yang akan disampaikan oleh para penyuluh kepada Pelaku Utama dan Pelaku Usaha dalam berbagai bentuk yang meliputi informasi, teknologi, rekayasa sosial, manajemen, ekonomi, hokum, dan kelestarian lingkungan.
10. Kelembagaan Penyuluhan Pertanian Pemerintah adalah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah dan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Penyuluhan Pertanian.
11. Kelembagaan Petani adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk petani guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan petani.
12. Kelembagaan Ekonomi Petani yang selanjutnya disingkat KEP adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan usaha tani yang dibentuk oleh, dari, dan untuk petani, guna meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha tani, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
13. Kelembagaan Penyuluhan Swadaya adalah kelembagaan penyuluhan desa/kelurahan yang bersifat non struktural yang dibentuk dan dikelola secara partisipatif oleh Pelaku Utama, baik perorangan maupun kelompok.
14. Kelembagaan Penyuluhan Swasta adalah kelembagaan penyuluhan yang dibentuk oleh Pelaku Usaha dengan memperhatikan kepentingan Pelaku Utama serta pembangunan Pertanian setempat.
15. Penyuluh Pertanian adalah perorangan warga negara INDONESIA yang melakukan kegiatan Penyuluhan Pertanian.
16. Penyuluh Pertanian Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyuluh Pertanian PNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang pada satuan organisasi lingkup Pertanian untuk melakukan kegiatan Penyuluhan Pertanian.
17. Tenaga Harian Lepas atau Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian yang selanjutnya disebut THL-TB Penyuluh Pertanian adalah tenaga bantu penyuluh pertanian yang direkrut oleh Kementerian Pertanian selama kurun waktu tertentu dan melaksanakan tugas dan fungsinya dalam kegiatan Penyuluhan Pertanian.
18. Penyuluh Pertanian Swadaya adalah Pelaku Utama yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh.
19. Penyuluh Pertanian Swasta adalah penyuluh yang berasal dari dunia usaha dan/atau lembaga yang mempunyai kompetensi dalam Penyuluhan Pertanian.
20. Pemuda Tani Inovatif adalah petani muda yang memiliki kemampuan inovasi bidang pertanian untuk dirinya sendiri dan lingkungannya.
21. Pelatihan adalah suatu kegiatan alih pengetahuan dan keterampilan, baik berupa teori maupun praktik dari fasilitator ke penyuluh melalui metode partisipatif.
22. Kunjungan adalah kegiatan penyuluh kepada kelompoktani di wilayah kerjanya yang dilakukan secara teratur, terarah, dan berkelanjutan.
23. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian yang selanjutnya disebut Badan PPSDMP adalah Badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia Pertanian.
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian untuk pengelola Kelembagaan Penyuluhan Pertanian Pemerintah, Swasta, dan Swadaya, serta instansi terkait dalam penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian, mulai dari pusat, daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa serta pemangku kepentingan lainnya.