Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 02 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan hasil pemantauan dan evaluasi Kegiatan Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 disampaikan setiap bulan.
(2) Format Laporan hasil pemantauan dan evaluasi Kegiatan Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
