Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 02 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk menyamakan persepsi, membangun komitmen, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan Kegiatan Bantuan Pemerintah, penanggung jawab kegiatan atau pejabat yang ditunjuk melakukan sosialisasi Bantuan Pemerintah kepada calon penerima Bantuan Pemerintah.
Koreksi Anda