Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 02 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
(1) Petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah ditetapkan oleh direktur jenderal/kepala badan lingkup Kementerian sesuai dengan kegiatan Bantuan Pemerintah.
(2) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. dasar hukum pemberian Bantuan Pemerintah;
b. tujuan penggunaan Bantuan Pemerintah;
c. pemberi Bantuan Pemerintah;
d. persyaratan penerima Bantuan Pemerintah;
e. kriteria/indikator penilaian Bantuan Pemerintah;
f. bentuk Bantuan Pemerintah;
g. rincian jumlah Bantuan Pemerintah;
h. tata kelola pencairan dana Bantuan Pemerintah;
i. penyaluran dana Bantuan Pemerintah;
j. pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah;
k. ketentuan perpajakan; dan
l. sanksi.
(3) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan sistematika petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
