Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 02 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/non pemerintah. 2. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan dengan DIPA adalah suatu dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh menteri/pimpinan lembaga serta disahkan oleh Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dokumen pelaksanaan pendanaan kegiatan serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi Pemerintah. 3. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih Kegiatan yang dilaksanakan instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau Kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah. 4. Kegiatan adalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu Program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau ke semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa. 5. Berita Acara Serah Terima yang selanjutnya disingkat BAST adalah dokumen sumber berupa barang milik negara yang diserahterimakan dari pihak pertama kepada pihak kedua. 6. Aplikasi Bantuan Pemerintah Elektronik yang selanjutnya disebut eBanper adalah sistem elektronik yang digunakan untuk pengelolaan Bantuan Pemerintah mulai dari pengusulan, penilaian, penyaluran, dan serah terima, sampai dengan proses hibah. 7. Keadaan Tertentu yang Ditetapkan oleh Pemerintah adalah keadaan darurat yang ditetapkan pemerintah terkait dengan bencana yang merugikan petani dan/atau peternak. 8. Calon Penerima dan Calon Lokasi yang selanjutnya disingkat CPCL adalah kelompok dan/atau lembaga penerima manfaat yang terdiri atas kelompok tani, gabungan kelompok tani, kelembagaan ekonomi petani, atau penerima bantuan lainnya yang akan menerima bantuan dan ditetapkan oleh Dinas Kabupaten/Kota dan/atau BRMP Provinsi, dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini. 9. Kementerian Pertanian yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. 10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. 11. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri/Pimpinan Lembaga yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan. 12. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian. 13. Unit Kerja Eselon I Teknis adalah direktorat jenderal dan badan lingkup Kementerian Pertanian yang menyalurkan Bantuan Pemerintah. 14. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/lembaga yang bersangkutan. 15. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran pendapatan dan belanja negara 16. Dinas Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian. 17. Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian adalah unit pelaksana teknis Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian. 18. Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian yang selanjutnya disebut Penyuluh Pertanian adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang penyuluhan pertanian.
Koreksi Anda