Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 02 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Umum dan Pengadaan menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan dan pembinaan kearsipan; b. pelaksaaan urusan kerumahtanggaan dan fasilitasi Menteri dan wakil menteri; c. pelaksanaan urusan keamanan dan ketertiban lingkungan kantor, dan fasilitasi angkutan pegawai; d. pelaksanaan urusan kesehatan; e. pelaksanaan pemeliharaan urusan utilitas, bangunan gedung, rumah jabatan, serta sarana dan prasarana lingkup Sekretariat Jenderal; f. pelaksanaan pengawasan urusan utilitas, bangunan gedung, rumah jabatan, serta sarana dan prasarana di lingkungan kantor pusat; g. pengelolaan pengadaan barang/jasa, pelaksanaan layanan pengadaan secara elektronik dan katalog elektronik sektoral di bidang pertanian; h. pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan serta pelaksanaan pendampingan, konsultasi dan bimbingan teknis pengadaan barang/jasa; dan i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Umum dan Pengadaan.
Koreksi Anda