Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 02 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Umum dan Pengadaan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan dan pembinaan kearsipan;
b. pelaksaaan urusan kerumahtanggaan dan fasilitasi Menteri dan wakil menteri;
c. pelaksanaan urusan keamanan dan ketertiban lingkungan kantor, dan fasilitasi angkutan pegawai;
d. pelaksanaan urusan kesehatan;
e. pelaksanaan pemeliharaan urusan utilitas, bangunan gedung, rumah jabatan, serta sarana dan prasarana lingkup Sekretariat Jenderal;
f. pelaksanaan pengawasan urusan utilitas, bangunan gedung, rumah jabatan, serta sarana dan prasarana di lingkungan kantor pusat;
g. pengelolaan pengadaan barang/jasa, pelaksanaan layanan pengadaan secara elektronik dan katalog elektronik sektoral di bidang pertanian;
h. pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan serta pelaksanaan pendampingan, konsultasi dan bimbingan teknis pengadaan barang/jasa; dan
i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Umum dan Pengadaan.
Koreksi Anda
