Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 02 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Biro Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan anggaran, penerimaan negara bukan pajak, dan piutang lingkup Kementerian; b. pelaksanaan akuntansi, verifikasi laporan keuangan, dan pengelolaan pelaporan keuangan lingkup Kementerian; c. pengelolaan barang milik negara lingkup Kementerian; d. pengelolaan keuangan dan barang milik negara lingkup Sekretariat Jenderal; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Keuangan dan Barang Milik Negara.
Koreksi Anda