Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 02 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Biro Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan anggaran, penerimaan negara bukan pajak, dan piutang lingkup Kementerian;
b. pelaksanaan akuntansi, verifikasi laporan keuangan, dan pengelolaan pelaporan keuangan lingkup Kementerian;
c. pengelolaan barang milik negara lingkup Kementerian;
d. pengelolaan keuangan dan barang milik negara lingkup Sekretariat Jenderal; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Keuangan dan Barang Milik Negara.
Koreksi Anda
