Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 02 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan dan evaluasi peraturan perundang- undangan; b. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang pertanian; c. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan naskah perjanjian, serta pemberian pertimbangan dan litigasi hukum; d. pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Hukum.
Koreksi Anda