Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 02 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan serta evaluasi peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya, naskah perjanjian, pelaksanaan advokasi dan pertimbangan hukum, serta pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum lingkup Kementerian.
Koreksi Anda