Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 02 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, pelaksanaan evaluasi, dan penataan organisasi dan tata laksana;
b. penyiapan koordinasi dan fasilitasi reformasi birokrasi Kementerian;
c. penyiapan koordinasi dan pengelolaan budaya kerja;
d. penyiapan koordinasi dan pembinaan sumber daya manusia aparatur lingkup Kementerian;
e. pengembangan jabatan fungsional bidang pertanian;
f. penyiapan koordinasi pembinaan jabatan fungsional nonbidang pertanian;
g. pelaksanaan perencanaan dan pengadaan aparatur sipil negara;
h. pengembangan karier sumber daya manusia aparatur;
i. pengelolaan, penilaian, dan evaluasi kinerja serta disiplin aparatur sipil negara;
j. pengelolaan administrasi, data, dan informasi sumber daya manusia; dan
k. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur.
Koreksi Anda
