Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 02 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, penataan organisasi dan tata laksana, penyelenggaraan reformasi birokrasi, serta pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia aparatur lingkup Kementerian.
Koreksi Anda
