Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 02 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian;
c. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian;
d. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan;
e. Direktorat Jenderal Hortikultura;
f. Direktorat Jenderal Perkebunan;
g. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan;
h. Inspektorat Jenderal;
i. Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian;
j. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian;
k. Staf Ahli Bidang Infrastruktur Pertanian;
l. Staf Ahli Bidang Perdagangan dan Hubungan Internasional;
m. Staf Ahli Bidang Investasi Pertanian;
n. Staf Ahli Bidang Lingkungan Pertanian; dan
o. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan, Regulasi, dan Reformasi Birokrasi.
(2) Bagan susunan organisasi Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
