Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/Permentan/PK.440/10/2016 tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1553) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 7 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: