Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 01 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2025 tentang Layanan Informasi Publik Lingkup Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 disampaikan oleh PPID utama kepada Komisi Informasi.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar layanan Informasi Publik.
Koreksi Anda
