Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 01 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2025 tentang Layanan Informasi Publik Lingkup Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
Laporan tahunan yang disampaikan oleh PPID pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b minimal memuat Informasi terdiri atas:
a. rekapitulasi laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40;
b. rekapitulasi waktu pelayanan informasi publik yang diklasifikasikan atas pelayanan tercepat, pelayanan terlama dan rata-rata waktu pelayanan;
c. rekapitulasi waktu layanan keberatan beserta alasan pengajuan keberatan;
d. rekapitulasi permohonan yang ditolak beserta alasan penolakan;
e. jumlah pemohon berdasarkan usia;
f. jumlah pemohon berdasarkan pekerjaan;
g. jumlah permohonan informasi publik berdasarkan kategori pengelompokan:
1. pertanian;
2. keuangan;
3. kepegawaian;
4. hukum dan peraturan perundang-undangan;
dan
5. pengadaan barang dan jasa;
h. maklumat layanan PPID;
i. sekilas PPID unit kerja;
j. Program dan kegiatan unit kerja;
k. sumber Daya Manusia dan anggaran PPID;
l. sarana dan prasarana pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik;
m. inovasi dan kolaborasi layanan Informasi;
n. kendala eksternal dan internal; dan
o. rekomendasi dan rencana tindak lanjut.
Koreksi Anda
