Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 01 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2025 tentang Layanan Informasi Publik Lingkup Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 disampaikan oleh:
a. PPID pelaksana UPT kepada PPID pelaksana dengan tembusan kepada PPID utama paling lambat pada hari kerja terakhir dalam bulan Januari tahun berikutnya;
dan
b. PPID pelaksana kepada PPID utama paling lambat pada hari kerja terakhir dalam bulan Februari tahun berikutnya.
Koreksi Anda
