Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 01 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2025 tentang Layanan Informasi Publik Lingkup Kementerian Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 disampaikan oleh: a. PPID pelaksana UPT kepada PPID pelaksana dengan tembusan kepada PPID utama paling lambat pada hari kerja terakhir dalam bulan Januari tahun berikutnya; dan b. PPID pelaksana kepada PPID utama paling lambat pada hari kerja terakhir dalam bulan Februari tahun berikutnya.
Koreksi Anda