Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 01 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2025 tentang Layanan Informasi Publik Lingkup Kementerian Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan bulanan yang disampaikan oleh PPID pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b minimal memuat Informasi jumlah permohonan Informasi Publik lingkup unit kerja Eselon I kedudukannya, termasuk UPT yang berada di bawah koordinasinya, dilengkapi dengan jenis saluran permohonan.
Koreksi Anda