Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 01 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2025 tentang Layanan Informasi Publik Lingkup Kementerian Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 disampaikan oleh: a. PPID pelaksana UPT kepada PPID pelaksana dengan tembusan kepada PPID utama paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya; dan b. PPID pelaksana kepada PPID utama paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Koreksi Anda