Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 01 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2025 tentang Layanan Informasi Publik Lingkup Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
PPID utama menyampaikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 kepada atasan PPID utama untuk diumumkan kepada publik.
Koreksi Anda
