Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 01 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2025 tentang Layanan Informasi Publik Lingkup Kementerian Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PPID utama menyampaikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 kepada atasan PPID utama untuk diumumkan kepada publik.
Koreksi Anda