Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 01 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2025 tentang Layanan Informasi Publik Lingkup Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
Petunjuk Operasional Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik Kementerian Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 diumumkan dan disebarluaskan secara daring melalui laman PPID Kementerian Pertanian dan secara luring pada konter/gerai layanan Informasi Publik Kementerian Pertanian.
Koreksi Anda
