Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 01 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2025 tentang Layanan Informasi Publik Lingkup Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
Petunjuk Operasional Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik Kementerian Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 minimal memuat:
a. standar dan prosedur pengumuman;
b. standar dan prosedur permintaan Informasi Publik;
c. standar dan prosedur pengajuan keberatan;
d. standar dan prosedur penetapan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
e. standar dan prosedur pendokumentasian Informasi Publik;
f. standar dan prosedur maklumat pelayanan;
g. standar dan prosedur standar pengujian konsekuensi;
h. standar waktu layanan;
i. standar biaya penyalinan dan pengiriman Informasi Publik; dan
j. format formulir:
1. permohonan Informasi Publik;
2. tanda bukti penerimaan permintaan Informasi Publik;
3. pemberitahuan tertulis permohonan Informasi Publik;
4. perpanjangan waktu permohonan Informasi Publik;
5. penolakan permohonan Informasi Publik;
6. keberatan permohonan Informasi Publik; dan
7. rekapitulasi keberatan permohonan Informasi Publik.
Koreksi Anda
