Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 01 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2025 tentang Layanan Informasi Publik Lingkup Kementerian Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prosedur penyelenggaraan layanan Informasi Publik dituangkan dalam bentuk Petunjuk Operasional Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik Kementerian Pertanian yang ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda