Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 01 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2025 tentang Layanan Informasi Publik Lingkup Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 tergolong sebagai permohonan atas Informasi Publik yang tidak dapat diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, permohonan dinyatakan ditolak.
(2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemohon dengan melampirkan keputusan pengecualian Informasi.
Koreksi Anda
