Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 01 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2025 tentang Layanan Informasi Publik Lingkup Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Informasi yang belum dilengkapi dengan lampiran dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) dinyatakan ditunda.
(2) Permohonan ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada pemohon untuk dilengkapi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal disampaikannya informasi penundaan kepada pemohon.
(3) Apabila dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal disampaikannya Informasi penundaan kepada pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemohon belum melengkapi dokumen permohonan, permohonan dianggap dibatalkan.
Koreksi Anda
