Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 01 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2025 tentang Layanan Informasi Publik Lingkup Kementerian Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan Informasi yang telah dilengkapi dengan lampiran dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) dinyatakan diterima dan diproses lebih lanjut.
Koreksi Anda