Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 01 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2025 tentang Layanan Informasi Publik Lingkup Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
Informasi yang wajib disediakan setiap saat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a angka 3 meliputi:
a. Daftar Informasi Publik;
b. Informasi tentang peraturan, keputusan, dan kebijakan, minimal terdiri atas masukan dari berbagai pihak, risalah rapat, rancangan, tahap perumusan, dan naskah peraturan, keputusan, dan kebijakan;
c. Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan;
d. surat perjanjian dengan pihak ketiga dilengkapi dengan dokumen pendukungnya;
e. surat menyurat pimpinan dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangannya;
f. persyaratan perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan dilengkapi dengan dokumen pendukungnya, dan laporan penaatan izin yang diberikan;
g. data perbendaharaan atau inventaris;
h. jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya;
i. jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya;
j. daftar serta hasil penelitian yang dilakukan;
k. peraturan Perundang-undangan beserta kajian akademiknya;
l. informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
m. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
n. Informasi Publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa
o. Informasi tentang standar pengumuman Informasi Publik; dan
p. prosedur kerja Kementerian Pertanian.
Koreksi Anda
