Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 01 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2025 tentang Layanan Informasi Publik Lingkup Kementerian Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Informasi yang wajib disediakan setiap saat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a angka 3 meliputi: a. Daftar Informasi Publik; b. Informasi tentang peraturan, keputusan, dan kebijakan, minimal terdiri atas masukan dari berbagai pihak, risalah rapat, rancangan, tahap perumusan, dan naskah peraturan, keputusan, dan kebijakan; c. Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan; d. surat perjanjian dengan pihak ketiga dilengkapi dengan dokumen pendukungnya; e. surat menyurat pimpinan dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangannya; f. persyaratan perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan dilengkapi dengan dokumen pendukungnya, dan laporan penaatan izin yang diberikan; g. data perbendaharaan atau inventaris; h. jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya; i. jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya; j. daftar serta hasil penelitian yang dilakukan; k. peraturan Perundang-undangan beserta kajian akademiknya; l. informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum; m. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; n. Informasi Publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa o. Informasi tentang standar pengumuman Informasi Publik; dan p. prosedur kerja Kementerian Pertanian.
Koreksi Anda