Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 01 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2025 tentang Layanan Informasi Publik Lingkup Kementerian Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a angka 2 meliputi Informasi: a. bencana alam; b. bencana non alam; c. bencana sosial; d. jenis serta cara penyebaran dan daerah mewabah yang menjadi sumber hama/penyakit tumbuhan atau hewan yang berpotensi menular; e. racun pada bahan makanan yang dikonsumsi masyarakat; dan f. rencana gangguan utilitas publik.
Koreksi Anda