Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 01 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2025 tentang Layanan Informasi Publik Lingkup Kementerian Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a angka 1 meliputi: a. Informasi tentang profil Kementerian Pertanian, unit kerja, atau UPT yang memuat Informasi kedudukan dan domisili, alamat lengkap, visi misi, struktur organisasi, profil pimpinan, serta tugas dan fungsi; b. ringkasan Informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dilaksanakan, agenda kegiatan, layanan terkait hak masyarakat, dan laporan pelaksanaan kegiatan; c. laporan Informasi kinerja berupa uraian realisasi kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan beserta capaiannya; d. laporan keuangan yang telah diaudit, minimal terdiri atas rencana dan laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan/atau catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi, serta daftar aset dan investasi; e. laporan akses Informasi Publik berkala; f. Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan Kementerian Pertanian yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik; g. informasi tentang prosedur memperoleh Informasi Publik; h. informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran lingkup Kementerian Pertanian; i. Informasi tentang pengadaan barang dan jasa; j. Informasi tentang ketenagakerjaan; k. Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat lingkup Kementerian Pertanian; l. informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik; m. rencana strategis Kementerian Pertanian; n. data statistik pertanian dalam bentuk infografis; o. laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara yang telah diverifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi; dan p. Informasi tentang rekapitulasi Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara.
Koreksi Anda