Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 01 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2025 tentang Layanan Informasi Publik Lingkup Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a angka 1 meliputi:
a. Informasi tentang profil Kementerian Pertanian, unit kerja, atau UPT yang memuat Informasi kedudukan dan domisili, alamat lengkap, visi misi, struktur organisasi, profil pimpinan, serta tugas dan fungsi;
b. ringkasan Informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dilaksanakan, agenda kegiatan, layanan terkait hak masyarakat, dan laporan pelaksanaan kegiatan;
c. laporan Informasi kinerja berupa uraian realisasi kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan beserta capaiannya;
d. laporan keuangan yang telah diaudit, minimal terdiri atas rencana dan laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan/atau catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi, serta daftar aset dan investasi;
e. laporan akses Informasi Publik berkala;
f. Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan Kementerian Pertanian yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik;
g. informasi tentang prosedur memperoleh Informasi Publik;
h. informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran lingkup Kementerian Pertanian;
i. Informasi tentang pengadaan barang dan jasa;
j. Informasi tentang ketenagakerjaan;
k. Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat lingkup Kementerian Pertanian;
l. informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik;
m. rencana strategis Kementerian Pertanian;
n. data statistik pertanian dalam bentuk infografis;
o. laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara yang telah diverifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
p. Informasi tentang rekapitulasi Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara.
Koreksi Anda
