Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 01 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2025 tentang Layanan Informasi Publik Lingkup Kementerian Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan Informasi Publik lingkup Kementerian Pertanian meliputi: a. Informasi Publik yang wajib dibuka, terdiri atas: 1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; 2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; dan/atau 3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan b. Informasi Publik yang tidak dapat diberikan, terdiri atas: 1. Informasi yang dapat membahayakan negara; 2. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan pelindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat; 3. Informasi yang berkaitan dengan hak pribadi; 4. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; 5. Informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan; dan/atau 6. Informasi Publik yang dikecualikan berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda