Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 01 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2025 tentang Layanan Informasi Publik Lingkup Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
Petugas Pelayanan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 mempunyai tugas:
a. melakukan pelayanan Informasi Publik secara langsung di konter layanan Informasi Publik maupun secara daring (online);
b. melakukan verifikasi persyaratan pemohon informasi publik; dan
c. menyiapkan kebutuhan PPID dalam proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik.
Koreksi Anda
