Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 01 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2025 tentang Layanan Informasi Publik Lingkup Kementerian Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Petugas Pelayanan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 mempunyai tugas: a. melakukan pelayanan Informasi Publik secara langsung di konter layanan Informasi Publik maupun secara daring (online); b. melakukan verifikasi persyaratan pemohon informasi publik; dan c. menyiapkan kebutuhan PPID dalam proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik.
Koreksi Anda