Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 01 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2025 tentang Layanan Informasi Publik Lingkup Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
Petugas Pelayanan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf h ditetapkan oleh masing-masing pejabat pimpinan tinggi pratama selaku PPID pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan kepala UPT selaku PPID pelaksana UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
Koreksi Anda
